Lexus Menangkan Sengketa Merek dengan Produsen Helm
Andi Saputra - detikfinance
Rabu, 08/06/2011 12:06 WIB



Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14948&campaignid=4880&zoneid=152&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F2011%2F06%2F08%2F120601%2F1655716%2F4%2Flexus-menangkan-sengketa-merek-dengan-produsen-helm&cb=b12f4d25a7
Jakarta -Pihak produsen mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus mobil) akhirnya menang dalam perkara sengketa merek dengan produsen helm merek Lexus. Hasilnya helm buatan lokal itu harus berganti merek.

Pihak Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Suwidya dalam putusan yang di bacakan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (8/6/2011).

Menurut Suwidya pertimbangan majelis memenangkan pihak Lexus mobil karena antara mobil dan helm masih satu bidang yaitu bidang otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen. Selain itu, juga terjadi kesamaan merek yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan.

"Sehingga helm merk Lexus harus di cabut," tegasnya.
Dalam permohonannya, pihak Lexus mobil merasa tak habis pikir maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk membonceng ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.

Lexus menilai dengan ketenaran merek Lexus dikhawatirkan khalayak ramai akan mengasosiasikan produk helm tersebut keluaran Lexus juga. Lexus juga menilai Jaya Iskandar tidak akan mendaftarkan ke Depkumham merek tersebut tanpa terilhami Lexus mobil.

"Kami akan memberitahu klien atas putusan ini," terang kuasa hukum Lexus (mobil) Sani.
Namun karena Jaya Iskandar tidak pernah hadir di persidangan, maka Lexus akan mengumumkan putusan ini di media massa. Jika dalam 14 hari, pihak Jaya Iskandar tidak mematuhi, Lexus akan mengambil tindakan lain. "Putusan ini sudah tepat dan sesuai seperti yang kami harapkan," ujar Sani.


KESIMPULAN KASUS
Sebelum kita membahas kasus diatas ada baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa. Pihak pembuat helm menggunakian merek lexus untuk mendongkrak pamor produk mereka dengan menggunakan merk lexus. Seperti kita tahu merk lexus adalah merk mobil terkenal dengan harga yang fantastis. Hal ini digunakan oleh pihak helm untuk mengambil keuntungan karena merk lexus yang terkenal.
Hal ini membuat konsumen bingung, sehingga dapat menurunkan pamor originalitis lexus sendiri. Akhirnya pihak produsen helm harus mengganti merk produk karena hal ini mengakibtkan kerugian bagi lexus sendiri.


KASUS SENGKETA MEREK WAROENG PODJOK VS WARUNG POJOK @ MESINKASIR

Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan 
usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.


KESIMPULAN KASUS

Sebelum kita membahas kasus diatas ada baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwabanyak pihak yang mendaftarkan merek yang sudah terkenal tetapi tidak dipatenkan  dan mengaku merekalah yang pertama kali menggunakan merek tersebut, padahal kenyataan nya tidak. Hal ini banyak dilakukan oleh pihak-pihak nakal untuk mendapatkan uang kompensasi. Pihak PT Puru Intirasa mengaku bahwa mereka yang terlebih dahulu yamng menggunakan merek “Warung Poejok” dengan bukti-bukti yang kuat kuasa hukum mereka bersikukuh bahwa mereka yang menggunakan terlebiih dahulu menggunakan merek tersebut. Kemudian masalah terus berlanjut didalam persidangan sampai Mahkamah Agung.
Kasus Pemalsuan Merek, adidas Menang Lagi
Suhendra - detikfinance
Kamis, 21/06/2012 13:44 WIB



Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14948&campaignid=4880&zoneid=152&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F2012%2F06%2F21%2F134043%2F1947205%2F1036%2Fkasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi&cb=3067df581e
Jakarta -Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.


KESIMPULAN KASUS
Sebelum kita membahas kasus diatas ada baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa pihak adidas telah menggunakan ciri khas 3 garis dari sekian lama. Ciri tersebut telah menjadi identitas yang dimiliki oleh setiap produk adidas. Tentu saja pihak adidas tidak mau ada pihak lain yang menggunakan ciri khas mereka karena hal itu akan menurunkan pamor originalitas produk mereka, sehigga produk mereka menjadi tidak komersil lagi. Terlihat bahwa dalam setiap kasus yang telah dilewati oleh adidas, pihak adidas selalu memenangi kasus yang menyangkut produk mereka. Dengan adanya hak merek ini dapat membatasi berbagai pihak untuk tidak meniru karya seseorang dan juga mengurangi pembajakan.





India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Sumber : Okezone.com
Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.






Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14569&campaignid=4880&zoneid=346&loc=1&referer=http%3A%2F%2Foto.detik.com%2Fread%2F2011%2F09%2F29%2F150756%2F1733364%2F1208%2Fhak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia&cb=c6849d14d8
Mesin DTS-i di Bajaj Pulsar 135
Jakarta -Wus.. Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Seperti terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

"Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).

Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.

"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus.

Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.

Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.

"Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang Agus.

Tapi jangan buru- buru percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.

"Bajaj telah mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property Organization," sangkal Agus.

Namun Ditjen HAKI tidak mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang.

Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.


Tanggapan :

Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Dalam kasus diatas pihak Bajaj motor mengatakan bahwa ionovasi yang mereka hadirkan berbeda dengan yang dimilki oleh honda. Tetapi pihak Ditjen Haki menolak pernyataan yang diberikan oleh pihak bajaj. Ditjen Haki mengantakan bahwa inovasi yang mereka hadirkan sam dengan yang dimilki oleh Honda. Sehingga pendaftaran patgen tersebut langsung ditolak. Tetapi pihak bajaj masih bersikeras dengan pendirian mereka. Berbagai banding telah ditempuh oleh pihak bajaj. Nah disinilah peran Hak Paten dibutuhkan. Hak tersebut melindungi si pemiliki paten dari berbagai dugaan dan pendupliktan yang dilakukan oleh berbagai pihak sehingga tidak ada yang meniru inovasi yang mereka miliki. Bagi si pelanggar paten biasa nya akan di kenakan denda yang jumlah nya sangat besar, untuk mengganti atau memberikan kompensasi dari pelanggaran yang telah dilakukan.

perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.


Langgar Hak Paten Teknologi Skype, Microsoft Didenda USD23 Juta


CALIFORNIA – Gugatan paten oleh Virnetx kepada perusahaan perangkat lunak Microsoft yang terjadi atas pelanggaran paten pada 2010 lalu, mewajibkan perusahaan perangkat lunak tersebut harus membayar denda senilai USD23 juta.
Denda tersebut diajukan terkait pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Dan pada tahun 2013 ini, pihak Virnetx kembali mengajukan gugatan tersebut dan melakukan updaya penyelesaian dengan pengurangan denda terhadap Microsoft.
Sengketa paten yang terjadi antar kedua perusahaan pada tahun 2010 lalu, perihal sengketa hak paten perusahaan holding khusus untuk teknologi militer Amerika, Virnetx ini kini telah mencapai proses penyelesaian. Dan mewajibkan Microsoft membayar denda USD23 juta, berkurang dari total nilai yang diajukan pada 2010 sebesar USD200 juta.
Seperti dikutip dari Microsoftnews, Sabtu (20/12/2014), kasus pada 2010 lalu dengan Virnetx yang memaksa Microsoft harus melakukan pembayaran denda senilai 200 juta dolar, kini telah ditetapkan menjadi 23 juta dolar setelah kembali diajukan Virtnex pada tahun 2013 lalu.
Pihak Microsoft mengklaim, telah menandatangani surat lisensi perjanjian dengan Wirnetx pada tanggal 17 Desember 2014 lalu, perihal besaran denda dan persetujuan persyaratan tertentu untuk penyelesaian hak paten dan lisensi penggunaannya.
“Kami sangat senang telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft Corporation dan meletakkan semua sengketa hukum kami di belakang,” jelas Kendall Larsen, Chief Executive dan Pemimpin Perusahaan Virnetx Inc, dalam keterangannya di situs.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa perjanjian ini memungkinkan untuk fokus terhadap sumber daya perusahaan, dan mengizinkan produk platform komunikasi bisa digunakan hingga 2015 mendatang.
Sumber : Okezone.com

Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Karena teloah melanggar paten yang dimilki oleh perusahaan VirnetX membuat microsoft corporation harus membayar denda sebesar USD200juta. Tetapi setelah dirundingkan bersama-sama akhirnya pihak microsoft hanya membayar denda sebesar Usd23juta saja. Akhirnya kedua belah pihak berdamai. Tindakan yang dilakukan oleh mikcrosoft seharusnya diacungi jempol karena mereka bersedia bertanggung jawab dan menagkui kesalah yang diperbuat oleh mereka sehingga kasus ini tidak runya dan bertele-tele dan cepet penyelesaian nya. Persaingan yang semakin ketat membuat para pihak yang mempunyai inovasi baru dan mutakhir harus mendaftarkan paten produk atau jasa mereka agar tidak dijiplak oleh pihak lain yang inguin memperoleh keuntungan.



Samsung Vs Apple


REPUBLIKA.CO.ID, Kisruh peten Samsung vs Apple menemui babak baru. Dilansir dari GSM Arena, Pengadilan Banding AS membatalkan 2.014 putusan pengadilan federal Kalifornia yang memutuskan Samsung bersalah melanggar paten Apple dan diwajibkan membayar 119,6 juta dolar AS untuk mengganti kerugian.

Untuk kasus ini, Apple menyeret Samsung ke pengadilan dan menuding Samsung melanggar hak paten "quick link" bersama dua paten lainnya, yaitu "slide to unlock" dan fitur "auto correct". Fitur quick link memungkinkan perangkat mengenali data, seperti nomor telepon, dan mengubahnya menjadi tautan yang bisa diklik.

Dalam putusannya, pengadilan banding menolak tuduhan Apple dan mengatakan bahwa Samsung meniru paten Apple. Pengadilan mengatakan, teknologi yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan itu benar-benar berbeda dengan teknologi yang dimiliki oleh Apple. Menariknya, pengadilan justru melihat Apple yang melanggar patem Samsung.

"Keputusan hari ini adalah kemenangan untuk pilihan konsumen dan menempatkan kembali kompetisi di jalur yang sebenarnya, yaitu di pasar bukan di pengadilan," ujar seorang juru bicara Samsung.

Apple menolak berkomentar untuk hal ini. Vonis ini berjalan setelah sebulan Apple meminta Mahkamah Agung AS tidak menyetujui banding Samsung (untuk kasus yang berbeda). Sejauh ini, dalam kasus tersebut, Samsung setuju membayar 548 juta dolar AS untuk penyelesaian kasus ini.

Sumber berita : http://trendtek.republika.co.id/berita/trendtek/gadget/16/02/29/o3aafq368-babak-baru-kisruh-paten-samsung-vs-apple

Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.


Pada kasus diatas pihak kedua belah pihak yaitu samsung dan apple sama-sama bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah dan saling melempar tuduhan ke kedua belah pihak. Pengadilan bertugas untuk memberikan keputusan yang terbaik dan teradil kepada mereka agar masalah dapat terselesaikan dengan baik. Apple mengatakan bahwa samsung telah meniru sejumlah fitur yang ada dalam produk mereka. Tetapi anehnya pengadilan menganggap bahwa tiudak ada yang saling melammgar hak paten karena tidak ada penduplikatan terhadap kedua produk masing-masing pihak.sampai sekarang pun samsung dan apple kerap kali masih berseturu karena persaingan yang semakin ketat yang menutut mereka harus memilki inovasai yang baru agar produk mereka tetap sukse dipasaran. Hal ini menyebabkan mereka harus mendaftarkan paten mereka agar tidak ada pihak yang meniru fitur yang mereka buat.