India sedang mempersiapkan perlawanan
menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India.
Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan
farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut
pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk
menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks
tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak
luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124
granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat
aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif
ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari
obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’
atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan
Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker
payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada
satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad
mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya
dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15
laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15
kali lebih rendah dibandingkan di AS.
Sumber : Okezone.com
Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas
mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri.
Pengertian Hak Paten atau
definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari
peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau
pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik
paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat
dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.
Kasus hak paten dalam wacana di atas,
terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional
hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara
yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara
tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat
telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat
yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara
India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan
diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman
obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika
Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India.
Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas
bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk
menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua
tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan
hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua
tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali
memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari
akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini
digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu
Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika.
Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena
pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat
maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka
walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan
penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu
adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang
dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas
zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika
Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara.
Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker
Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker
mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan
pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah
didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam
hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun
lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam
15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika
Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua
mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi
bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap
profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti
Amerika Serikat.
0 komentar:
Posting Komentar