Samsung
Vs Apple
REPUBLIKA.CO.ID, Kisruh peten Samsung vs
Apple menemui babak baru. Dilansir dari GSM Arena, Pengadilan
Banding AS membatalkan 2.014 putusan pengadilan federal Kalifornia yang
memutuskan Samsung bersalah melanggar paten Apple dan diwajibkan membayar 119,6
juta dolar AS untuk mengganti kerugian.
Untuk kasus ini, Apple menyeret Samsung ke pengadilan dan menuding Samsung melanggar hak paten "quick link" bersama dua paten lainnya, yaitu "slide to unlock" dan fitur "auto correct". Fitur quick link memungkinkan perangkat mengenali data, seperti nomor telepon, dan mengubahnya menjadi tautan yang bisa diklik.
Dalam putusannya, pengadilan banding menolak tuduhan Apple dan mengatakan bahwa Samsung meniru paten Apple. Pengadilan mengatakan, teknologi yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan itu benar-benar berbeda dengan teknologi yang dimiliki oleh Apple. Menariknya, pengadilan justru melihat Apple yang melanggar patem Samsung.
"Keputusan hari ini adalah kemenangan untuk pilihan konsumen dan menempatkan kembali kompetisi di jalur yang sebenarnya, yaitu di pasar bukan di pengadilan," ujar seorang juru bicara Samsung.
Apple menolak berkomentar untuk hal ini. Vonis ini berjalan setelah sebulan Apple meminta Mahkamah Agung AS tidak menyetujui banding Samsung (untuk kasus yang berbeda). Sejauh ini, dalam kasus tersebut, Samsung setuju membayar 548 juta dolar AS untuk penyelesaian kasus ini.
Untuk kasus ini, Apple menyeret Samsung ke pengadilan dan menuding Samsung melanggar hak paten "quick link" bersama dua paten lainnya, yaitu "slide to unlock" dan fitur "auto correct". Fitur quick link memungkinkan perangkat mengenali data, seperti nomor telepon, dan mengubahnya menjadi tautan yang bisa diklik.
Dalam putusannya, pengadilan banding menolak tuduhan Apple dan mengatakan bahwa Samsung meniru paten Apple. Pengadilan mengatakan, teknologi yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan itu benar-benar berbeda dengan teknologi yang dimiliki oleh Apple. Menariknya, pengadilan justru melihat Apple yang melanggar patem Samsung.
"Keputusan hari ini adalah kemenangan untuk pilihan konsumen dan menempatkan kembali kompetisi di jalur yang sebenarnya, yaitu di pasar bukan di pengadilan," ujar seorang juru bicara Samsung.
Apple menolak berkomentar untuk hal ini. Vonis ini berjalan setelah sebulan Apple meminta Mahkamah Agung AS tidak menyetujui banding Samsung (untuk kasus yang berbeda). Sejauh ini, dalam kasus tersebut, Samsung setuju membayar 548 juta dolar AS untuk penyelesaian kasus ini.
Sumber
berita : http://trendtek.republika.co.id/berita/trendtek/gadget/16/02/29/o3aafq368-babak-baru-kisruh-paten-samsung-vs-apple
Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas
mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten
melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak
sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa
yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten
memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat
besar.
Pada kasus diatas pihak kedua belah pihak yaitu
samsung dan apple sama-sama bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah dan saling
melempar tuduhan ke kedua belah pihak. Pengadilan bertugas untuk memberikan
keputusan yang terbaik dan teradil kepada mereka agar masalah dapat
terselesaikan dengan baik. Apple mengatakan bahwa samsung telah meniru sejumlah
fitur yang ada dalam produk mereka. Tetapi anehnya pengadilan menganggap bahwa
tiudak ada yang saling melammgar hak paten karena tidak ada penduplikatan
terhadap kedua produk masing-masing pihak.sampai sekarang pun samsung dan apple
kerap kali masih berseturu karena persaingan yang semakin ketat yang menutut
mereka harus memilki inovasai yang baru agar produk mereka tetap sukse
dipasaran. Hal ini menyebabkan mereka harus mendaftarkan paten mereka agar
tidak ada pihak yang meniru fitur yang mereka buat.
0 komentar:
Posting Komentar