Langgar Hak Paten
Teknologi Skype, Microsoft Didenda USD23 Juta
CALIFORNIA – Gugatan paten oleh Virnetx kepada
perusahaan perangkat lunak Microsoft yang terjadi atas pelanggaran paten pada
2010 lalu, mewajibkan perusahaan perangkat lunak tersebut harus membayar denda
senilai USD23 juta.
Denda tersebut
diajukan terkait pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh
Microsoft. Dan pada tahun 2013 ini, pihak Virnetx kembali mengajukan gugatan
tersebut dan melakukan updaya penyelesaian dengan pengurangan denda terhadap
Microsoft.
Sengketa paten
yang terjadi antar kedua perusahaan pada tahun 2010 lalu, perihal sengketa hak
paten perusahaan holding khusus untuk teknologi militer Amerika, Virnetx ini
kini telah mencapai proses penyelesaian. Dan mewajibkan Microsoft membayar
denda USD23 juta, berkurang dari total nilai yang diajukan pada 2010 sebesar
USD200 juta.
Seperti dikutip
dari Microsoftnews,
Sabtu (20/12/2014), kasus pada 2010 lalu dengan Virnetx yang memaksa Microsoft
harus melakukan pembayaran denda senilai 200 juta dolar, kini telah ditetapkan
menjadi 23 juta dolar setelah kembali diajukan Virtnex pada tahun 2013 lalu.
Pihak Microsoft
mengklaim, telah menandatangani surat lisensi perjanjian dengan Wirnetx pada
tanggal 17 Desember 2014 lalu, perihal besaran denda dan persetujuan
persyaratan tertentu untuk penyelesaian hak paten dan lisensi penggunaannya.
“Kami sangat
senang telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft Corporation dan meletakkan
semua sengketa hukum kami di belakang,” jelas Kendall Larsen, Chief Executive
dan Pemimpin Perusahaan Virnetx Inc, dalam keterangannya di situs.
Dirinya juga
mengungkapkan bahwa perjanjian ini memungkinkan untuk fokus terhadap sumber
daya perusahaan, dan mengizinkan produk platform komunikasi bisa digunakan
hingga 2015 mendatang.
Sumber : Okezone.com
Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas
mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten
melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak
sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa
yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten
memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat
besar.
Karena teloah melanggar paten yang dimilki oleh
perusahaan VirnetX membuat microsoft corporation harus membayar denda sebesar
USD200juta. Tetapi setelah dirundingkan bersama-sama akhirnya pihak microsoft
hanya membayar denda sebesar Usd23juta saja. Akhirnya kedua belah pihak
berdamai. Tindakan yang dilakukan oleh mikcrosoft seharusnya diacungi jempol
karena mereka bersedia bertanggung jawab dan menagkui kesalah yang diperbuat
oleh mereka sehingga kasus ini tidak runya dan bertele-tele dan cepet penyelesaian
nya. Persaingan yang semakin ketat membuat para pihak yang mempunyai inovasi
baru dan mutakhir harus mendaftarkan paten produk atau jasa mereka agar tidak
dijiplak oleh pihak lain yang inguin memperoleh keuntungan.
0 komentar:
Posting Komentar