Skype, Microsoft Didenda USD23Juta

by 07.46 0 komentar
Langgar Hak Paten Teknologi Skype, Microsoft Didenda USD23 Juta


CALIFORNIA – Gugatan paten oleh Virnetx kepada perusahaan perangkat lunak Microsoft yang terjadi atas pelanggaran paten pada 2010 lalu, mewajibkan perusahaan perangkat lunak tersebut harus membayar denda senilai USD23 juta.
Denda tersebut diajukan terkait pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Dan pada tahun 2013 ini, pihak Virnetx kembali mengajukan gugatan tersebut dan melakukan updaya penyelesaian dengan pengurangan denda terhadap Microsoft.
Sengketa paten yang terjadi antar kedua perusahaan pada tahun 2010 lalu, perihal sengketa hak paten perusahaan holding khusus untuk teknologi militer Amerika, Virnetx ini kini telah mencapai proses penyelesaian. Dan mewajibkan Microsoft membayar denda USD23 juta, berkurang dari total nilai yang diajukan pada 2010 sebesar USD200 juta.
Seperti dikutip dari Microsoftnews, Sabtu (20/12/2014), kasus pada 2010 lalu dengan Virnetx yang memaksa Microsoft harus melakukan pembayaran denda senilai 200 juta dolar, kini telah ditetapkan menjadi 23 juta dolar setelah kembali diajukan Virtnex pada tahun 2013 lalu.
Pihak Microsoft mengklaim, telah menandatangani surat lisensi perjanjian dengan Wirnetx pada tanggal 17 Desember 2014 lalu, perihal besaran denda dan persetujuan persyaratan tertentu untuk penyelesaian hak paten dan lisensi penggunaannya.
“Kami sangat senang telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft Corporation dan meletakkan semua sengketa hukum kami di belakang,” jelas Kendall Larsen, Chief Executive dan Pemimpin Perusahaan Virnetx Inc, dalam keterangannya di situs.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa perjanjian ini memungkinkan untuk fokus terhadap sumber daya perusahaan, dan mengizinkan produk platform komunikasi bisa digunakan hingga 2015 mendatang.
Sumber : Okezone.com

Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Karena teloah melanggar paten yang dimilki oleh perusahaan VirnetX membuat microsoft corporation harus membayar denda sebesar USD200juta. Tetapi setelah dirundingkan bersama-sama akhirnya pihak microsoft hanya membayar denda sebesar Usd23juta saja. Akhirnya kedua belah pihak berdamai. Tindakan yang dilakukan oleh mikcrosoft seharusnya diacungi jempol karena mereka bersedia bertanggung jawab dan menagkui kesalah yang diperbuat oleh mereka sehingga kasus ini tidak runya dan bertele-tele dan cepet penyelesaian nya. Persaingan yang semakin ketat membuat para pihak yang mempunyai inovasi baru dan mutakhir harus mendaftarkan paten produk atau jasa mereka agar tidak dijiplak oleh pihak lain yang inguin memperoleh keuntungan.


Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar