by 12.30 0 komentar
Lexus Menangkan Sengketa Merek dengan Produsen Helm
Andi Saputra - detikfinance
Rabu, 08/06/2011 12:06 WIB



Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14948&campaignid=4880&zoneid=152&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F2011%2F06%2F08%2F120601%2F1655716%2F4%2Flexus-menangkan-sengketa-merek-dengan-produsen-helm&cb=b12f4d25a7
Jakarta -Pihak produsen mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus mobil) akhirnya menang dalam perkara sengketa merek dengan produsen helm merek Lexus. Hasilnya helm buatan lokal itu harus berganti merek.

Pihak Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Suwidya dalam putusan yang di bacakan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (8/6/2011).

Menurut Suwidya pertimbangan majelis memenangkan pihak Lexus mobil karena antara mobil dan helm masih satu bidang yaitu bidang otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen. Selain itu, juga terjadi kesamaan merek yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan.

"Sehingga helm merk Lexus harus di cabut," tegasnya.
Dalam permohonannya, pihak Lexus mobil merasa tak habis pikir maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk membonceng ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.

Lexus menilai dengan ketenaran merek Lexus dikhawatirkan khalayak ramai akan mengasosiasikan produk helm tersebut keluaran Lexus juga. Lexus juga menilai Jaya Iskandar tidak akan mendaftarkan ke Depkumham merek tersebut tanpa terilhami Lexus mobil.

"Kami akan memberitahu klien atas putusan ini," terang kuasa hukum Lexus (mobil) Sani.
Namun karena Jaya Iskandar tidak pernah hadir di persidangan, maka Lexus akan mengumumkan putusan ini di media massa. Jika dalam 14 hari, pihak Jaya Iskandar tidak mematuhi, Lexus akan mengambil tindakan lain. "Putusan ini sudah tepat dan sesuai seperti yang kami harapkan," ujar Sani.


KESIMPULAN KASUS
Sebelum kita membahas kasus diatas ada baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa. Pihak pembuat helm menggunakian merek lexus untuk mendongkrak pamor produk mereka dengan menggunakan merk lexus. Seperti kita tahu merk lexus adalah merk mobil terkenal dengan harga yang fantastis. Hal ini digunakan oleh pihak helm untuk mengambil keuntungan karena merk lexus yang terkenal.
Hal ini membuat konsumen bingung, sehingga dapat menurunkan pamor originalitis lexus sendiri. Akhirnya pihak produsen helm harus mengganti merk produk karena hal ini mengakibtkan kerugian bagi lexus sendiri.


Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar