KASUS SENGKETA
MEREK WAROENG PODJOK VS WARUNG POJOK @ MESINKASIR
Bambang Pram Said dari firma hukum
Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali
terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari
kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan
merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek
yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum
mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera
mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada
kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad
tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan
Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna
pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar
beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek)
pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan
yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Bambang kini tengah
menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang
dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok”
yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi
dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak
Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan
terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung
pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan
pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi
adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri
Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui
Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi
tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah
antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak
pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya
pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek
jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen
HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak
lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek
tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
Sumber Kasus : http://meitanteikudogirl.blogspot.co.id/2012/03/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs.html
KESIMPULAN
KASUS
Sebelum kita membahas kasus diatas ada
baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan
memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan
negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita
simpulkan bahwabanyak pihak yang mendaftarkan merek yang sudah terkenal tetapi
tidak dipatenkan dan mengaku merekalah
yang pertama kali menggunakan merek tersebut, padahal kenyataan nya tidak. Hal
ini banyak dilakukan oleh pihak-pihak nakal untuk mendapatkan uang kompensasi.
Pihak PT Puru Intirasa mengaku bahwa mereka yang terlebih dahulu yamng
menggunakan merek “Warung Poejok” dengan bukti-bukti yang kuat kuasa hukum
mereka bersikukuh bahwa mereka yang menggunakan terlebiih dahulu menggunakan
merek tersebut. Kemudian masalah terus berlanjut didalam persidangan sampai
Mahkamah Agung.
0 komentar:
Posting Komentar