Kasus Pemalsuan Merek, adidas Menang Lagi
Suhendra - detikfinance
Kamis, 21/06/2012 13:44 WIB



Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14948&campaignid=4880&zoneid=152&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F2012%2F06%2F21%2F134043%2F1947205%2F1036%2Fkasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi&cb=3067df581e
Jakarta -Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.


KESIMPULAN KASUS
Sebelum kita membahas kasus diatas ada baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa pihak adidas telah menggunakan ciri khas 3 garis dari sekian lama. Ciri tersebut telah menjadi identitas yang dimiliki oleh setiap produk adidas. Tentu saja pihak adidas tidak mau ada pihak lain yang menggunakan ciri khas mereka karena hal itu akan menurunkan pamor originalitas produk mereka, sehigga produk mereka menjadi tidak komersil lagi. Terlihat bahwa dalam setiap kasus yang telah dilewati oleh adidas, pihak adidas selalu memenangi kasus yang menyangkut produk mereka. Dengan adanya hak merek ini dapat membatasi berbagai pihak untuk tidak meniru karya seseorang dan juga mengurangi pembajakan.





India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Sumber : Okezone.com
Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.






Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14569&campaignid=4880&zoneid=346&loc=1&referer=http%3A%2F%2Foto.detik.com%2Fread%2F2011%2F09%2F29%2F150756%2F1733364%2F1208%2Fhak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia&cb=c6849d14d8
Mesin DTS-i di Bajaj Pulsar 135
Jakarta -Wus.. Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Seperti terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

"Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).

Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.

"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus.

Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.

Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.

"Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang Agus.

Tapi jangan buru- buru percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.

"Bajaj telah mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property Organization," sangkal Agus.

Namun Ditjen HAKI tidak mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang.

Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.


Tanggapan :

Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Dalam kasus diatas pihak Bajaj motor mengatakan bahwa ionovasi yang mereka hadirkan berbeda dengan yang dimilki oleh honda. Tetapi pihak Ditjen Haki menolak pernyataan yang diberikan oleh pihak bajaj. Ditjen Haki mengantakan bahwa inovasi yang mereka hadirkan sam dengan yang dimilki oleh Honda. Sehingga pendaftaran patgen tersebut langsung ditolak. Tetapi pihak bajaj masih bersikeras dengan pendirian mereka. Berbagai banding telah ditempuh oleh pihak bajaj. Nah disinilah peran Hak Paten dibutuhkan. Hak tersebut melindungi si pemiliki paten dari berbagai dugaan dan pendupliktan yang dilakukan oleh berbagai pihak sehingga tidak ada yang meniru inovasi yang mereka miliki. Bagi si pelanggar paten biasa nya akan di kenakan denda yang jumlah nya sangat besar, untuk mengganti atau memberikan kompensasi dari pelanggaran yang telah dilakukan.

perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.


Langgar Hak Paten Teknologi Skype, Microsoft Didenda USD23 Juta


CALIFORNIA – Gugatan paten oleh Virnetx kepada perusahaan perangkat lunak Microsoft yang terjadi atas pelanggaran paten pada 2010 lalu, mewajibkan perusahaan perangkat lunak tersebut harus membayar denda senilai USD23 juta.
Denda tersebut diajukan terkait pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Dan pada tahun 2013 ini, pihak Virnetx kembali mengajukan gugatan tersebut dan melakukan updaya penyelesaian dengan pengurangan denda terhadap Microsoft.
Sengketa paten yang terjadi antar kedua perusahaan pada tahun 2010 lalu, perihal sengketa hak paten perusahaan holding khusus untuk teknologi militer Amerika, Virnetx ini kini telah mencapai proses penyelesaian. Dan mewajibkan Microsoft membayar denda USD23 juta, berkurang dari total nilai yang diajukan pada 2010 sebesar USD200 juta.
Seperti dikutip dari Microsoftnews, Sabtu (20/12/2014), kasus pada 2010 lalu dengan Virnetx yang memaksa Microsoft harus melakukan pembayaran denda senilai 200 juta dolar, kini telah ditetapkan menjadi 23 juta dolar setelah kembali diajukan Virtnex pada tahun 2013 lalu.
Pihak Microsoft mengklaim, telah menandatangani surat lisensi perjanjian dengan Wirnetx pada tanggal 17 Desember 2014 lalu, perihal besaran denda dan persetujuan persyaratan tertentu untuk penyelesaian hak paten dan lisensi penggunaannya.
“Kami sangat senang telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft Corporation dan meletakkan semua sengketa hukum kami di belakang,” jelas Kendall Larsen, Chief Executive dan Pemimpin Perusahaan Virnetx Inc, dalam keterangannya di situs.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa perjanjian ini memungkinkan untuk fokus terhadap sumber daya perusahaan, dan mengizinkan produk platform komunikasi bisa digunakan hingga 2015 mendatang.
Sumber : Okezone.com

Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Karena teloah melanggar paten yang dimilki oleh perusahaan VirnetX membuat microsoft corporation harus membayar denda sebesar USD200juta. Tetapi setelah dirundingkan bersama-sama akhirnya pihak microsoft hanya membayar denda sebesar Usd23juta saja. Akhirnya kedua belah pihak berdamai. Tindakan yang dilakukan oleh mikcrosoft seharusnya diacungi jempol karena mereka bersedia bertanggung jawab dan menagkui kesalah yang diperbuat oleh mereka sehingga kasus ini tidak runya dan bertele-tele dan cepet penyelesaian nya. Persaingan yang semakin ketat membuat para pihak yang mempunyai inovasi baru dan mutakhir harus mendaftarkan paten produk atau jasa mereka agar tidak dijiplak oleh pihak lain yang inguin memperoleh keuntungan.



Samsung Vs Apple


REPUBLIKA.CO.ID, Kisruh peten Samsung vs Apple menemui babak baru. Dilansir dari GSM Arena, Pengadilan Banding AS membatalkan 2.014 putusan pengadilan federal Kalifornia yang memutuskan Samsung bersalah melanggar paten Apple dan diwajibkan membayar 119,6 juta dolar AS untuk mengganti kerugian.

Untuk kasus ini, Apple menyeret Samsung ke pengadilan dan menuding Samsung melanggar hak paten "quick link" bersama dua paten lainnya, yaitu "slide to unlock" dan fitur "auto correct". Fitur quick link memungkinkan perangkat mengenali data, seperti nomor telepon, dan mengubahnya menjadi tautan yang bisa diklik.

Dalam putusannya, pengadilan banding menolak tuduhan Apple dan mengatakan bahwa Samsung meniru paten Apple. Pengadilan mengatakan, teknologi yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan itu benar-benar berbeda dengan teknologi yang dimiliki oleh Apple. Menariknya, pengadilan justru melihat Apple yang melanggar patem Samsung.

"Keputusan hari ini adalah kemenangan untuk pilihan konsumen dan menempatkan kembali kompetisi di jalur yang sebenarnya, yaitu di pasar bukan di pengadilan," ujar seorang juru bicara Samsung.

Apple menolak berkomentar untuk hal ini. Vonis ini berjalan setelah sebulan Apple meminta Mahkamah Agung AS tidak menyetujui banding Samsung (untuk kasus yang berbeda). Sejauh ini, dalam kasus tersebut, Samsung setuju membayar 548 juta dolar AS untuk penyelesaian kasus ini.

Sumber berita : http://trendtek.republika.co.id/berita/trendtek/gadget/16/02/29/o3aafq368-babak-baru-kisruh-paten-samsung-vs-apple

Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.


Pada kasus diatas pihak kedua belah pihak yaitu samsung dan apple sama-sama bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah dan saling melempar tuduhan ke kedua belah pihak. Pengadilan bertugas untuk memberikan keputusan yang terbaik dan teradil kepada mereka agar masalah dapat terselesaikan dengan baik. Apple mengatakan bahwa samsung telah meniru sejumlah fitur yang ada dalam produk mereka. Tetapi anehnya pengadilan menganggap bahwa tiudak ada yang saling melammgar hak paten karena tidak ada penduplikatan terhadap kedua produk masing-masing pihak.sampai sekarang pun samsung dan apple kerap kali masih berseturu karena persaingan yang semakin ketat yang menutut mereka harus memilki inovasai yang baru agar produk mereka tetap sukse dipasaran. Hal ini menyebabkan mereka harus mendaftarkan paten mereka agar tidak ada pihak yang meniru fitur yang mereka buat.





id software, hak cipta, pelanggaran hak cipta, software p

Berdasarkan studi bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, produk software ilegal menjadi salah satu produk yang banyak digunakan konsumen pada 2010 mencapai 34,1 persen


Yogyakarta Pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia masih tinggi dan bentuknya pun beragam, kata Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Justisiari P Kesumah, Senin.

Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perushaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware.

"Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi "Program Mal IT Bersih" di Yogyakarta.

Ia mengatakan tingginya angka pembajakan itu berdampak negatif terhadap negara, antara lain berkurangnya potensi penerimaan negara di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, berkurangnya kreativitas membuat software sendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia.

Guna mengantisipasi pelanggaran ini, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menggelar "Program Mal IT Bersih" dari pembajakan software.

Program ini diselenggaran Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Muhammad Adri mengatakan pelanggaran hak cipta software berada pada taraf yang meresahkan.

"Pelanggaran hak cipta ini tidak saja menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kreativitas, dan menurunkan kepercayaan dari negara-negara produsen," katanya.


KESIMPULAN :

Banyak sekali dampak negatif yang diakibatkan pelanggaran hak cipta. Banyak orang yang mengganggap sepele terhadap hal ini tetapi kerugian yang diakibtakan sangatlah besar. Pada kasus diatas pelanggaran hak cipta terhadap software mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, berkurangnya kreativitas membuat software sendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia.
Kita sebagi generasi muda seharusnya memikirkan bagimana cara kita untuk dapat mengurangi pelanggaran hak cipta. Kita harus memulai nya dari diri kita sendiri. Pelanggaran hak cipta mengakibatkan menurunnya kreativitas, dan menurunkan kepercayaan dari negara-negara produsen.

Sumber Kasus : antaranews.com



Pak Raden memberikan keterangan kepada wartawan soal tuntutan hak cipta atas karyanya film Si Unyil di teras rumahnya, Sabtu (14/4). (merdeka.com/Islahuddin)


Merdeka.com - Nama lengkapnya Drs. Suyadi. Dia lebih dikenal dengan sebutan Pak Raden sejak mengisi suara tokoh antagonis dalam film serial Si Unyil.

Pak Raden Sabtu sore pekan lalu menerima tamu dalam acara ngamen di rumahnya, Jalan Petamburan III RT 03/RW 04 Nomor 27, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia menuntut hak cipta atas Si Unyil karyanya yang banyak dipublikasikan dan digunakan, namun hanya mendapatkan upah sebagai pengisi suara saja.

Selain membagikan dua surat perjanjian penyerahan hak ciptanya kepada Perum Produksi Film Negara (PPFN). panitia juga membagikan dua lembar folio tulisan tangan Pak Raden tentang kondisi keuangan Pak Raden memprihatinkan. Saya yang bekerja, tapi orang tidak berbuat apa-apa mendapatkan hasilnya, kata Pak Raden kepada sejumlah wartawan di teras rumahnya.

Suryo Brahmantyo, ketua panitia Pak Raden Ngamen. Suryo mengungkapkan rumah yang ditemparti saat ini bukan milik Pak Raden, melainkan dipinjamkan oleh kakaknya.

Bagi Wahyu Aditya, animator terkemuka Indonesia dan pemilik sekolah animasi Hello Motion School of Animation and Cinema, menyebut Pak Raden sebagai orang pertama yang mempopulerkan animasi di Indonesia lewat film Si Huma ditayangkan di TVRI pada 1983-an. Sebagai Bapak Animasi Indonesia, memang jarang yang tahu kalau Pak Raden adalah seorang animator mulanya, ujarnya.

Menurut dia, pihak yang menggunakan karya Pak Raden untuk komersil semestinya memberikan sebagian keuntungan untuk penciptanya.

Aditya mengakui basis dasar kemampuan Pak Raden adalah animasi, namun oleh masyarakat disebut pencerita boneka Si Unyil. Dia mengiyakan Si Huma garapan Pak Raden adalah animasi karena polanya berbentuk ilusi dari susunan gambar diam. Dia menjelaskan model animasi Si Huma saat itu masih sangat sederhana, namun memiliki kesan kuat kepada penonton.

Itulah kelebihan Pak Raden, dia pandai dalam pembentukan desain dan karakter kuat pada tokoh yang dibuatnya, ujarnya. Sayang film itu harus dihentikan karena biaya produksinya mahal. Tidak sebanyak episode Si Unyil sejak 1981 sampai 1991, Si Huma yang juga garapan PPFN (Perum Produksi Film Negara) hanya muncul beberapa episode pada 1983.

Menurut Adit persoalan hak cipta terjadi saat proyek animasi dkikerjakan bersama dengan pihak industri. Animator jarang teliti, kalau pembuatan karya animasi kerja sama dengan industri itu hak milik industri," katanya.


KESIMPULAN :

Sebelum membuat kesimpulan dari kasus adanya baiknya kita juga mengetahui definisi dari hak cipta agar kita dapat lebih memahami maksud dari kasus diatas dan juga kesimpulan yang akan dibuat.

Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuaan hasil gagasan ayau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak cipta tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.



Dari studi kasus diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa ketika kita menggunakan suatu karya orang lain kita harus meminta ijin kepada si pembuat karya tersebut. Pemilik hak cipta berhak mendapatkan royalti dan penggunaan karya-karya nya. Hak cipta adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pemiik karya tersebut. Sehingga tidak heran dalam penggunaan sebuah karya harus lah menghormati kektentuan yang berlaku yaitu hak cipta.

Pada kasus Pak Raden, Pak Raden tidak mendapatkan hak penuh terhadap karya  nya sendiri. Padahal karya tersebut telah banyak dipakai berbagai pihak untuk keuntungan mereka sendiri. Tetapi pak raden hanya mendapatkan gaji sebagai pengisi suara saja. Seharusnya dengan hak cipta yang dimiliki oleh pak raden, dapat membantu kehidupan pak raden dari segi ekonomo. Tetapi nyatanya tidak. Kehipan pak raden sangat memprihatinkan. Bahkan pada saat menjelang kematian pak raden, beliau masih terus memperjuangkan hak cipta atas karakter si unyil. Kita sebagai orang yang menggunakan karya orang lain sehausnya menghargai karya orang tersebut. Banyak hal yang dilakukan untuk menghargai karya orang lain  tersebut. Contoh nya dengan tidak mendownload mp3 dari internet. Kita tidak tau bagaimana kesulitan si pembuat karya tersebut untuk merampungkan karya na tersebut. Dengan adanya hak cipta tersebut diharapkan dapat mengurangi pembajakan yang ada di indonesia.

Sumber Studi Kasus :

Merdeka.com