Langgar Hak Paten Teknologi Skype, Microsoft Didenda USD23 Juta


CALIFORNIA – Gugatan paten oleh Virnetx kepada perusahaan perangkat lunak Microsoft yang terjadi atas pelanggaran paten pada 2010 lalu, mewajibkan perusahaan perangkat lunak tersebut harus membayar denda senilai USD23 juta.
Denda tersebut diajukan terkait pelanggaran penggunaan hak paten pada teknologi Skype oleh Microsoft. Dan pada tahun 2013 ini, pihak Virnetx kembali mengajukan gugatan tersebut dan melakukan updaya penyelesaian dengan pengurangan denda terhadap Microsoft.
Sengketa paten yang terjadi antar kedua perusahaan pada tahun 2010 lalu, perihal sengketa hak paten perusahaan holding khusus untuk teknologi militer Amerika, Virnetx ini kini telah mencapai proses penyelesaian. Dan mewajibkan Microsoft membayar denda USD23 juta, berkurang dari total nilai yang diajukan pada 2010 sebesar USD200 juta.
Seperti dikutip dari Microsoftnews, Sabtu (20/12/2014), kasus pada 2010 lalu dengan Virnetx yang memaksa Microsoft harus melakukan pembayaran denda senilai 200 juta dolar, kini telah ditetapkan menjadi 23 juta dolar setelah kembali diajukan Virtnex pada tahun 2013 lalu.
Pihak Microsoft mengklaim, telah menandatangani surat lisensi perjanjian dengan Wirnetx pada tanggal 17 Desember 2014 lalu, perihal besaran denda dan persetujuan persyaratan tertentu untuk penyelesaian hak paten dan lisensi penggunaannya.
“Kami sangat senang telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft Corporation dan meletakkan semua sengketa hukum kami di belakang,” jelas Kendall Larsen, Chief Executive dan Pemimpin Perusahaan Virnetx Inc, dalam keterangannya di situs.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa perjanjian ini memungkinkan untuk fokus terhadap sumber daya perusahaan, dan mengizinkan produk platform komunikasi bisa digunakan hingga 2015 mendatang.
Sumber : Okezone.com

Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Karena teloah melanggar paten yang dimilki oleh perusahaan VirnetX membuat microsoft corporation harus membayar denda sebesar USD200juta. Tetapi setelah dirundingkan bersama-sama akhirnya pihak microsoft hanya membayar denda sebesar Usd23juta saja. Akhirnya kedua belah pihak berdamai. Tindakan yang dilakukan oleh mikcrosoft seharusnya diacungi jempol karena mereka bersedia bertanggung jawab dan menagkui kesalah yang diperbuat oleh mereka sehingga kasus ini tidak runya dan bertele-tele dan cepet penyelesaian nya. Persaingan yang semakin ketat membuat para pihak yang mempunyai inovasi baru dan mutakhir harus mendaftarkan paten produk atau jasa mereka agar tidak dijiplak oleh pihak lain yang inguin memperoleh keuntungan.



Samsung Vs Apple


REPUBLIKA.CO.ID, Kisruh peten Samsung vs Apple menemui babak baru. Dilansir dari GSM Arena, Pengadilan Banding AS membatalkan 2.014 putusan pengadilan federal Kalifornia yang memutuskan Samsung bersalah melanggar paten Apple dan diwajibkan membayar 119,6 juta dolar AS untuk mengganti kerugian.

Untuk kasus ini, Apple menyeret Samsung ke pengadilan dan menuding Samsung melanggar hak paten "quick link" bersama dua paten lainnya, yaitu "slide to unlock" dan fitur "auto correct". Fitur quick link memungkinkan perangkat mengenali data, seperti nomor telepon, dan mengubahnya menjadi tautan yang bisa diklik.

Dalam putusannya, pengadilan banding menolak tuduhan Apple dan mengatakan bahwa Samsung meniru paten Apple. Pengadilan mengatakan, teknologi yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan itu benar-benar berbeda dengan teknologi yang dimiliki oleh Apple. Menariknya, pengadilan justru melihat Apple yang melanggar patem Samsung.

"Keputusan hari ini adalah kemenangan untuk pilihan konsumen dan menempatkan kembali kompetisi di jalur yang sebenarnya, yaitu di pasar bukan di pengadilan," ujar seorang juru bicara Samsung.

Apple menolak berkomentar untuk hal ini. Vonis ini berjalan setelah sebulan Apple meminta Mahkamah Agung AS tidak menyetujui banding Samsung (untuk kasus yang berbeda). Sejauh ini, dalam kasus tersebut, Samsung setuju membayar 548 juta dolar AS untuk penyelesaian kasus ini.

Sumber berita : http://trendtek.republika.co.id/berita/trendtek/gadget/16/02/29/o3aafq368-babak-baru-kisruh-paten-samsung-vs-apple

Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.


Pada kasus diatas pihak kedua belah pihak yaitu samsung dan apple sama-sama bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah dan saling melempar tuduhan ke kedua belah pihak. Pengadilan bertugas untuk memberikan keputusan yang terbaik dan teradil kepada mereka agar masalah dapat terselesaikan dengan baik. Apple mengatakan bahwa samsung telah meniru sejumlah fitur yang ada dalam produk mereka. Tetapi anehnya pengadilan menganggap bahwa tiudak ada yang saling melammgar hak paten karena tidak ada penduplikatan terhadap kedua produk masing-masing pihak.sampai sekarang pun samsung dan apple kerap kali masih berseturu karena persaingan yang semakin ketat yang menutut mereka harus memilki inovasai yang baru agar produk mereka tetap sukse dipasaran. Hal ini menyebabkan mereka harus mendaftarkan paten mereka agar tidak ada pihak yang meniru fitur yang mereka buat.





id software, hak cipta, pelanggaran hak cipta, software p

Berdasarkan studi bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, produk software ilegal menjadi salah satu produk yang banyak digunakan konsumen pada 2010 mencapai 34,1 persen


Yogyakarta Pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia masih tinggi dan bentuknya pun beragam, kata Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Justisiari P Kesumah, Senin.

Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perushaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware.

"Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi "Program Mal IT Bersih" di Yogyakarta.

Ia mengatakan tingginya angka pembajakan itu berdampak negatif terhadap negara, antara lain berkurangnya potensi penerimaan negara di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, berkurangnya kreativitas membuat software sendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia.

Guna mengantisipasi pelanggaran ini, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menggelar "Program Mal IT Bersih" dari pembajakan software.

Program ini diselenggaran Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Muhammad Adri mengatakan pelanggaran hak cipta software berada pada taraf yang meresahkan.

"Pelanggaran hak cipta ini tidak saja menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kreativitas, dan menurunkan kepercayaan dari negara-negara produsen," katanya.


KESIMPULAN :

Banyak sekali dampak negatif yang diakibatkan pelanggaran hak cipta. Banyak orang yang mengganggap sepele terhadap hal ini tetapi kerugian yang diakibtakan sangatlah besar. Pada kasus diatas pelanggaran hak cipta terhadap software mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, berkurangnya kreativitas membuat software sendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia.
Kita sebagi generasi muda seharusnya memikirkan bagimana cara kita untuk dapat mengurangi pelanggaran hak cipta. Kita harus memulai nya dari diri kita sendiri. Pelanggaran hak cipta mengakibatkan menurunnya kreativitas, dan menurunkan kepercayaan dari negara-negara produsen.

Sumber Kasus : antaranews.com



Pak Raden memberikan keterangan kepada wartawan soal tuntutan hak cipta atas karyanya film Si Unyil di teras rumahnya, Sabtu (14/4). (merdeka.com/Islahuddin)


Merdeka.com - Nama lengkapnya Drs. Suyadi. Dia lebih dikenal dengan sebutan Pak Raden sejak mengisi suara tokoh antagonis dalam film serial Si Unyil.

Pak Raden Sabtu sore pekan lalu menerima tamu dalam acara ngamen di rumahnya, Jalan Petamburan III RT 03/RW 04 Nomor 27, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia menuntut hak cipta atas Si Unyil karyanya yang banyak dipublikasikan dan digunakan, namun hanya mendapatkan upah sebagai pengisi suara saja.

Selain membagikan dua surat perjanjian penyerahan hak ciptanya kepada Perum Produksi Film Negara (PPFN). panitia juga membagikan dua lembar folio tulisan tangan Pak Raden tentang kondisi keuangan Pak Raden memprihatinkan. Saya yang bekerja, tapi orang tidak berbuat apa-apa mendapatkan hasilnya, kata Pak Raden kepada sejumlah wartawan di teras rumahnya.

Suryo Brahmantyo, ketua panitia Pak Raden Ngamen. Suryo mengungkapkan rumah yang ditemparti saat ini bukan milik Pak Raden, melainkan dipinjamkan oleh kakaknya.

Bagi Wahyu Aditya, animator terkemuka Indonesia dan pemilik sekolah animasi Hello Motion School of Animation and Cinema, menyebut Pak Raden sebagai orang pertama yang mempopulerkan animasi di Indonesia lewat film Si Huma ditayangkan di TVRI pada 1983-an. Sebagai Bapak Animasi Indonesia, memang jarang yang tahu kalau Pak Raden adalah seorang animator mulanya, ujarnya.

Menurut dia, pihak yang menggunakan karya Pak Raden untuk komersil semestinya memberikan sebagian keuntungan untuk penciptanya.

Aditya mengakui basis dasar kemampuan Pak Raden adalah animasi, namun oleh masyarakat disebut pencerita boneka Si Unyil. Dia mengiyakan Si Huma garapan Pak Raden adalah animasi karena polanya berbentuk ilusi dari susunan gambar diam. Dia menjelaskan model animasi Si Huma saat itu masih sangat sederhana, namun memiliki kesan kuat kepada penonton.

Itulah kelebihan Pak Raden, dia pandai dalam pembentukan desain dan karakter kuat pada tokoh yang dibuatnya, ujarnya. Sayang film itu harus dihentikan karena biaya produksinya mahal. Tidak sebanyak episode Si Unyil sejak 1981 sampai 1991, Si Huma yang juga garapan PPFN (Perum Produksi Film Negara) hanya muncul beberapa episode pada 1983.

Menurut Adit persoalan hak cipta terjadi saat proyek animasi dkikerjakan bersama dengan pihak industri. Animator jarang teliti, kalau pembuatan karya animasi kerja sama dengan industri itu hak milik industri," katanya.


KESIMPULAN :

Sebelum membuat kesimpulan dari kasus adanya baiknya kita juga mengetahui definisi dari hak cipta agar kita dapat lebih memahami maksud dari kasus diatas dan juga kesimpulan yang akan dibuat.

Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuaan hasil gagasan ayau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak cipta tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.



Dari studi kasus diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa ketika kita menggunakan suatu karya orang lain kita harus meminta ijin kepada si pembuat karya tersebut. Pemilik hak cipta berhak mendapatkan royalti dan penggunaan karya-karya nya. Hak cipta adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pemiik karya tersebut. Sehingga tidak heran dalam penggunaan sebuah karya harus lah menghormati kektentuan yang berlaku yaitu hak cipta.

Pada kasus Pak Raden, Pak Raden tidak mendapatkan hak penuh terhadap karya  nya sendiri. Padahal karya tersebut telah banyak dipakai berbagai pihak untuk keuntungan mereka sendiri. Tetapi pak raden hanya mendapatkan gaji sebagai pengisi suara saja. Seharusnya dengan hak cipta yang dimiliki oleh pak raden, dapat membantu kehidupan pak raden dari segi ekonomo. Tetapi nyatanya tidak. Kehipan pak raden sangat memprihatinkan. Bahkan pada saat menjelang kematian pak raden, beliau masih terus memperjuangkan hak cipta atas karakter si unyil. Kita sebagai orang yang menggunakan karya orang lain sehausnya menghargai karya orang tersebut. Banyak hal yang dilakukan untuk menghargai karya orang lain  tersebut. Contoh nya dengan tidak mendownload mp3 dari internet. Kita tidak tau bagaimana kesulitan si pembuat karya tersebut untuk merampungkan karya na tersebut. Dengan adanya hak cipta tersebut diharapkan dapat mengurangi pembajakan yang ada di indonesia.

Sumber Studi Kasus :

Merdeka.com
PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME
(tema: prasangka diskriminasi dan etnosentrisme)


Hal pertama yang kita bahas pertama kali adalah pengertian etnosentrisme. Etnosentrisme adalah persepsi yang dimiliki oleh individu yang menganggap bahwa budayanya adalah yang terbaik diantara budaya-budaya yang dimiliki oleh orang lain.

Sebab-sebab Munculnya Etnosentrisme di Indonesia
Salah satu faktor yang mendasar yang menjadi penyebab munculnya etnosentrisme di Bangsa ini adalah budaya politik masyarakat yang cenderung tradisional dan tidak rasionalis. Budaya politik masyarakat kita masih tergolong budaya politik subjektif Ikatan emosional –dan juga ikatan-ikatan primordial- masih cenderung menguasai masyarakat kita. Masyarakat kita terlibat dalam dunia politik dalam kerangka kepentingan mereka yang masih mementingkan suku, etnis, agama dan lain-lain. Aspek kognitif dan partisipatif masih jauh dari masyarakat kita.



Salah satu faktor yang juga menjadi penyebab munculnya masalah etnosentrisme adalah pluralitas Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan golongan. Pluralitas masyarakat Indonesia ini tentu melahirkan berbagai persoalan. Setiap suku, agama, ras dan golongan berusaha untuk memperoleh kekuasaan dan menguasai yang lain.Pertarungan kepentingan inilah yang sering memunculkan persoalan-persoalan di daerah.





Di indonesia sendiri banyak kasus etnosentrisme yang dapat kita temui anatara lain sebagai berikut :

Perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.





Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggaan..


PRASANGKA

Prasangka (prejudice) diaratikan suatu anggapan terhadap sesuatu dari seseorang bahwa sesuatu itu buruk dengan tanpa kritik terlebih dahulu. Baha arab menyebutnya “sukhudzon”. Orang, secara serta merta tanpa timbabang-timbang lagi bahwa sesuatu itu buruk. Dan disisi lain bahasa arab “khusudzon” yaitu anggapan baik terhadap sesuatu.

DISKRIMINASI

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia,

Ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliranpolitik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi. 

Diskriminasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.   Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
2.   Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan

Perbedaan Prasangka dengan Diskriminasi
Prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminasi pada tindakan. Menurut Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk merespon baik secara positif atau negarif terhadap orang, obyek atau situasi. Sikap seseorang baru diketahui setelah ia bertindak atau beringkah laku. 
Sikap negatif disebut juga prasangka, walaupun sikap prasangka juga bisa bersifat positif dalam kondisi tertentu. Dalam pengertian ini, sikap prasangka lebih cendrung ke arah negatif karena pengaruh dari faktor lingkungan, sikap dan ego yang tinggi, serta mudah terprovokasi dengan orang lain tanpa ada bukti yang jelas, dan hanya bisa berprasangka dengan orang lain.


contoh kasus nya terjadi di negara kita sendiri, antara lain sebagai berikut :

Contoh kasus 1
Meski Indonesia telah 68 tahun merdeka dan era reformasi telah terlewati tetapi tetap saja masih ada kesus-kasus diskriminasi terjadi. Diskirminasi atau kekerasan yang terjadi dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti agama, suku atau ras, jender, tingkat sosial dalam masyarakat, dan lain-lain.Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, dsikriminasi yang paling sering terjadi yaitu dengan latar belakang agama seperti kasus diskriminasi di Ambon, Maluku. Konflik Maluku menjadi kasus diskriminasi yang berlatar belakang agama dengan korban meninggal 8.000 sampai 9000 orang. 29.00 rumah, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung kebakaran. Kasus ini berlangsung selama 4 tahun berturut-turut. Selain Maluku, kasus diskriminasi di Sampit juga tak kalah luar biasa. Diskriminasi di Samipit ini dilatarbelakangi oleh kasus etnis. Yaitu antara etnis Dayak dan Madura dengan rentan waktu 10 hari. Jumlah koban meninggal 469 orang meninggal dunia dan 108.000 mengungsi. Kasus kekerasan di Lampung Selatan telah menimbulkan 14 orang meninggal dunia dan 1.700 mengungsi.Selain diskriminasi dalam agama, kekerasan dan etnis, Kasus diskriminasi juga sering terjadi pada layanan kesehatan. Banyak warga miskin yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan karena kekurangan biaya walau sesungguhnya mereka telah mempunyai kartu Jamkesda. Banyak alasan yang dikeluarkan oleh rumah sakit untuk menolak pasien kurang mampu. Tak sedikit pasien yang akhirnya meregang nyawa karena pihak rumah sakit tak mau menerima dan memberikan pemeriksaan kepada pasien kurang mampu. 


Contoh kasus 2

penolakan terhadap pasien kurang mampu terjadi pada seorang bayi bernama Naila berusia 2 bulan, anak dari pasangan Mustari dan Nursia, warga Dusun Patommo, Desa Kaliang Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang meninggal dipangkuan ibunya setelah ditolak oleh Rumah Sakit dengan alasan kurang lengkapnya berkas keterangan sebagai warga miskin. Kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013
FAKTOR KEMISKINAN PENGHALANG IPTEK

(tema : ilmu pengetahuan teknologi dan kemiskinan)


Kemiskinan merupakan sebuah permasalahan sosial yang sangat kompleks dan harus segera mendapat penanganan yang tepat agar dapat segera teratasi. Indonesia sebagai negara berkembang dan memiliki jumlah penduduk yang besar tentu tidak dapat terhindar dari masalah tersebut. Ini dibuktikan dengan jumlah penduduk miskin yang besar, mayoritas tinggal di daerah pedesaan yang sulit untuk diakses bahkan di kota besar seperti Jakarta pun juga sangat banyak ditemukan masyarakat miskin. Kemiskinan dapat diartikan dimana seseorang sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dikarenakan berbagai penyebab salah satunya adalah rendahnya tingkat pendapatan yang diperoleh.

    Istilah kemiskinan muncul pada saat seseorang atau sekelompok orang tidak dapat atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari selama hidupnya. Kemiskinan juga dapat dikatakan sebagai keadaan kekurangan uang dan barang untuk menjamin kelangsungan hidup.
    Faktor-faktor penyebab terjadinya kemiskinan yaitu, kurangnya pendapatan karena sulit mendapatkan pekerjaan yang upahnya dapat memenuhi kebutuhannya. Faktor pendidikan juga sangat berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin tinggi tingkat keahliannya, sehingga perusahaan tempatnya bekerja memperoleh keuntungan dari hasil yang dikerjakan dan akan memberikan bayaran yang mahal. Dan semakin sejahteralah hidup mereka yang berpendidikan tinggi. Sangat berbeda bagi mereka yang berpendidikan rendah, dengan keahlian yang dimiliki sangat minim sehingga jarang ada perusahaa yang mau untuk menerima bekerja.
    Pada saat ini sangat perlu diadakan penanggulangan-penanggulangan untuk menagatasi atau mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia untuk menaikan kesejahteraan hidup masyarakat dan untuk menjadikan Indonesia semakin lebih baik lagi.
Kemiskinan menghambat perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. keterbatasan pendapatan menghambat masyarakat untuk menuju ke masayarakat modern. kemiskinan mengahambat globalisasi. sehingga masyarakat menjadi terisolir dengan dunmia luar. kemiskinan juga mengakibat kan sumber daya manusia menjadi usang sehingga tidak mengikuti perkembangan yang ada.
peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk dapat memerangi kemiskinan. mulai dari pemerataan ekonomi diseluruh daerah. pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan ke seluruh masyarakat agar tidak ada lagi pengemis. pemerintah juga melakukan pelatihan-pelatihan agar syumber daya manusia menjadi berkualitas.

PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DENGAN MASYARAKAT PEDESAAN


(tema : masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan)


Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.




Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. 

Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
  1. Sederhana
  2. Mudah curiga
  3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
  4. Mempunyai sifat kekeluargaan
  5. Lugas atau berbicara apa adanya
  6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
  7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
  8. Menghargai orang lain
  9. Demokratis dan religius
  10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beradaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota       hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan       lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan               sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.

Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.

Kesimpulan :
sesuatu yang dapat saya simpulkan mengenai hal ini adalah masayarakat pedesaan memiliki solidaritas yang tinggi, mereka menjunjung kebersamaan. mereka bergotong-royong dalam memecahkan masalah. Berbeda dengan masyarakat perkotaan, Mereka cenderung lebih individualis, dan rasa sosialisasi mereka sangatlah rendah. Sosial media membuat mereka menjadi pribadi yang tertutup sehingga interaksi sosial antar sesama menjadi berkurang.