DEMOKRASI

by 07.36 0 komentar
1. Pengertian Demokrasi Secara harfiah atau bahasa kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan kratos. Demos berarti "rakyat" dan kratos berarti "kekuasaan". Sedangkan secara istilah demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang didalamnya melibatkan rakyat.Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Pengertian Demokrasi

Menurut Para Ahli :
1. Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
 2. H. Harris Soche menjelaskan bahwa demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah
. 3. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
 4. Kranemburg mengemukakan demokrasi sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat. 5. Henry B. Mayo menjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat. 6. Koentjoro Poerbopanoto mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif. 7. Charles Costello. Menurutnya demokrasi ialah suatu sistem polotik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum juga merupakan suatu kebebasan bagi warga negara dalam melindungi hak-haknya. 8. Samuel Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada bila para pembuat keputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon dalam memperoleh suara. 9. Sidney Hook. Menurutnya demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana suatu keputusan pemerintah secara langsung ataupun tidak harus didasarkan pada kesepakatan umum yang diberikan rakyat secara bebas. 10. Maurice Duverger mengartikan demokrasi sebagai cara pemerintahan dimana suatu golongan yang diperintah dan memerintah sama atau tidak terpisahkan. 11. Prof. Mr. Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat. 12. Yusuf Al-Qordhawi menjelaskan demokrasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti : pemimpinnya bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin jika menyeleweng. 13. International Commission of Jurist. Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu. 14. Affan Ghafar memaknai demokrasi kedlam dua hal yaitu normatif dan empirik. Demokrasi normatif merupakan demokrasi yang secara umum diwujudkan oleh suatu negara. Sedangkan empirik merupakan suatu demokrasi yang perwujudannya hanya pada dunia politik. 15. Sumarno AP dan Yeni R.Lukiswara. Mereka berpendapat bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dalam declaration of independent ialah of the people, for the people, and by the people. 1a) Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.Mengapa yang dianut adalah demokrasi pancasila ? Karena demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Adapun ciri-ciri demokrasi pancasila adalah sebagai berikut : Ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut: 1. Kedaulatan ada di tangan rakyat. 2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. 3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. 5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban. 6. Menghargai hak asasi manusia. 7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. 8. Tidak menganut sistem monopartai. 9. Pemilu dilaksanakan secara luber. 10. Mengandung sistem mengambang. 11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas. 12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum. Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. Ikut menyukseskan Pemilu; b. Ikut menyukseskan Pembangunan; c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan. 2. Menjamin tetap tegaknya negara RI, 3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional, 4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, 5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara, 6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR. 1b)Apakah demokrasi yang kita anut sudah sesuai antara implementasi dan teorinya ? Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan: 1. Demokrasi Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila 2. Demokrasi Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan. Berdasarkan hal tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa Demokrasi Pancasila telah Terlaksana namun Belum Optimal. Kehidupan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ketakutan yang terdapat dalam tubuh masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan karena masih banyak pemikiran yang ada dalam masyarakat bahwa rakyat adalah sosok yang lemah dibandingkan dengan orang-orang yang berada dalam tubuh pemerintahan. Ketimpangan sosial ini yang menyebabkan masih banyak ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Seharusnya, apabila pelksanaan demokrasi Pancasila yang menekankan mufakat dan kekeluargaan dalam prinsip sistemnya, pemerintah tidak akan selalu mendapatkan keluhan dan kitik dari rakyatnya karena seharusnya masyarakat sudah dalam keadaan mufakat. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat juga belum menuai hasil yang terbaik karena dalam pelaksanaannya kepentingan politik partai yang membuat mereka duduk di kursi parlemenlah yang lebih diutamakan. Hal ini disebabkan tidak adanya komunikasi langsung antara rakyat dengan Dewan yang menjadi wakilnya. Sorotan dan kabar dari media yang menjadi dasar pengambilan kebijakan mereka. Selain itu, terjadi penyimpangan kembali dalam tubuh demokrasi Pancasila dengan adanya dwi partai (oposisi dan koalisi) yang ada dalam sistem pemerintahan. Demokrasi yang dikehendaki sebagai pilihan sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi yang selaras dengan nilai-nilai pancasila dan karakter bangsa Indonesia yang kemudian dirumuskan menjadi demokrasi pancasila. Tapi pada perjalanannya, sistem demokrasi pancasila yang sangat diharapkan itu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Akibatnya banyak sekali arus penolakan terhadap sistem demokrasi tersebut. Demokrasi yang diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat justru menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat. Maka kemudian sejarah mencatat gelombang penolakan dari kaum Islam radikal yang membawa ide membangun negara dengan basis agama atau kaum nasionalisme radikal yang mengusung pemikiran tentang demokrasi ala Indonesia yang berakar pada tradisi, semuanya itu adalah buntut kekecewaan terhadap sistem demokrasi yang mengalami distorsi (penyimpangan). 1c)Apakah demokrasi tersebut sudah ideal untuk kondisi bangsa indonesia ? Demokrasi yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek utama yang menjadi indikator berjalannya demokrasi. Aspek yang pertama yaitu demokrasi prosedural, dalam artian demokrasi harus memenuhi prosedur-prosedur standar untuk bisa disebut demokrasi, misalnya adanya partai politik, adanya pemilihan umum, dan lain sebagainya. Aspek yang kedua yaitu demokrasi substansial, aspek ini lebih tinggi tingkatannya daripada demokrasi prosedural. Dalam demokrasi substansial, demokrasi bukan hanya selesai dengan terpenuhinya prosedur-prosedur untuk disebut sebagai sistem demokrasi tapi juga harus menyentuh substansi dari prosedur demokrasi itu sendiri, misalnya : adanya parpol yang memenuhi standar, adanya pemilu yang berkualitas dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru sebatas demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap demokrasi substansial. Secara prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi karena prosedur-prosedur standar demokrasi sudah terpenuhi, misalnya : adanya kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah diatur dalam undang-undang, adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10 kali pemilu diadakan di Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat demokrasi yang lain sehingga secara procedural Indonesia sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi. Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di Indonesia baru sebatas tataran prosedural, belum sampai pada tataran substansi. Dalam prakteknya, masih banyak substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi dalam sistem demokrasi Indonesia. Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu dicarikan solusinya kedepan. Diantaranya : 1. Parpol, memang sekarang kebebasan untuk mendirikan parpol sudah dibuka lebar, namun kebebasan ini justru disalahgunakan, dengan adanya kebebasan ini justru menyebabkan bermunculannya parpol-parpol instan yang terbentuk menjelang pemilu. Parpol instan ini umumnya bukan berorientasi untuk mewakili kepentingan rakyat tapi lebih berorientasi untuk mendapatkan dana pembinaan parpol yang tidak sedikit. 2. Pemilu, dari 10 kali pemilu diadakan praktis belum ada pemilu yang benar-benar demokratis. Di setiap pemilu selalu saja dipenuhi masalah dan anehnya permasalahannya selalu berulang, mulai dari masalah kecurangan yang dilakukan parpol, money politic, DPT yang bermasalah dan masalah-masalah lainnya. 3. KPU, sejauh ini belum ada KPU yang benar-benar idealis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. KPU terkesan sarat dengan tarik-menarik kepentingan politik, lebih jauh KPU terkesan sebagai perpanjangan tangan parpol yang sedang berkuasa sehingga dalam bekerja pun jauh dari netralitas. Beberapa permasalahan diatas hanyalah sebagian dari banyak permasalahan lainnya yang timbul dalam demokrasi Indonesia. Jelas sistem yang bermasalah ini perlu segera diperbaiki bahkan perlu digugat. Kita harus segera belajar dan menemukan konsep demokrasi yang benar-benar ideal untuk Indonesia agar tidak ada lagi penolakan-penolakan terhadap demokrasi dan demokrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. 2.Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat. Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. a. Konsepsi Geostrategi Indonesia Konsep geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan NasionalRI. b. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa. Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang : 1. Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia. 2. Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya. 3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional. 4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional. c. Tujuan Geostrategi Indonesia Berbagai konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk: 1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. 2. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam : a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order) b. Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity) c. Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity) d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice) e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people) Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam era kepemimpinan Habibie dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi beserta akibatnya. Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional. Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga. Apabila dikehendaki agar hal itu tidak akan terulang lagi, maka jangan sekali-kali memberi peluang pada anasir-anasir pemecah belah untuk berkesempatan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan nasional. Sentimen SARA yang membabi buta harus ditiadakan, yang mayoritas harus berlapang dada sedangkan minoritas haruslah bersikap proporsional tanpa harus mengurut dada. Sekali lagi terbukti bahwa pemimpin yang kuat dan disegani serta mengenal betul watak dari bangsa Indonesia amatlah diperlukan. Dilain pihak masyarakat perlu menjadi arif serta pandai menahan diri dalam menghadapi provokasi maupun rongrongan/iming-iming melalu money politics. Atas dasar adanya ancaman yang laten, terutama dalam bentuk SARA, maka geostrategi Indonesia sebagai doktrin pembangunan mengandung metode pembentukan keuletan dan pembentukan ketangguhan bangsa dan negara. Kedua kualita yang harus dibangun dan dimanfaatkan secara konsisten itu tidaklah hanya ditujukan kepada individu warga bangsa akan tetapi juga kepada sistem, lembaga dan lingkungan. Masyarakat bangsa berikut segala prasarananya harus terus dibina keuletannya agar mampu memperlihatkan stamina dalam penangkalan terhadap anasir-anasir pemecah belah bangsa dan negara. Dapat diantisipasikan bahwa hanya anasir-anasir tersebut bersifat laten atau hadir sepanjang masa, maka aspek atau kualita keuletan haruslah dikedepankan. Pembinaannyapun perlu berlanjut agar setiap generasi yang muncul faham akan pentingnya kedua kualita tersebut. Kita dapat saksikan bersama bahwa tiap generasi baru merupakan lahan yang subur bagi upaya-upaya yang tidak sejalan dengan visi kebangsaan, dan ini tidak hanya terjadi di Indoensia saja. Kemajuan yang bersifat kebendaan, apalagi yang datang dari luar, saat ini lebih memiliki daya tarik terhadap generasi muda dibandingkan dengan hal-hal yang sifatnya falsafah dan konsepsional. Dilain pihak masyarakat harus dibina ketangguhan/kekuatannya agar secara aktif serta efektif mampu menghadapi bahaya/ancaman yang sifatnya laten tadi. Setidak-tidaknya secara bergotong-royong dalam lingkungannya masing-masing mampu mengcontain ancaman/bahaya laten itu. Ketangguhan/kekuatan bisa, antara lain, berupa keberanian dari massa masyarakat menghadapi apa saja yang mereka anggap dapat berpotensi sebagai anasir pemecah belah bangsa. Ini sudah barang tentu memerlukan kebersamaan dan kekompakan agar lebih efektif sebagai kekuatan penangkalan. Strategi Dalam menghadapi anasir-anasir luar perlu disusun satu geostrategi dengan memperhatikan adanya kenyataan bahwa dunia telah saling terkait satu sama lain dengan derajat transparansi yang semakin tinggi. Geostrategi itu juga dilandasi dengan kesadaran bahwa Ketahanan Nasional saja tidaklah cukup untuk menjamin rasa aman rakyat maupun kelangsungan pembangunan nasional, apabila tidak didukung oleh Ketahanan Regional. Atas dasar itu maka geostrategi Indonesia secara stereoskopis berbentuk sebagai satu Kerucut Ketahanan. Kerucut Ketahanan pada dasarnya merupakan satu arsitektur kerjasama, yang pada bidang dasarnya adalah visualisasi kerjasama spatial sedangkan pada bidang vertikalnya adalah visualisasi dari kerjasama struktural yang terproyeksikan secara kawasan. Kerucut Ketahanan harus dibina secara bersama-sama agar manfaatnya dapat terwujud yaitu berupa “penyangga” atau “selubung” bagi Ketahanan Nasional kita. Arsitektur demikian ini adalah representasi dari kesadaran ruang yang harus terus dihidupkan agar dapat menjadi acuan visi politik luar negeri (termasuk politik perekonomian) dan politik pertahanan. Ketahanan tingkat regional, dimana para unsur pelakunya merupakan negara-negara berdaulat hanya bisa terwujud apabila terdapat saling percaya, saling menghormati yang diwujudkan dalam bentuk kerjasama se-erat-eratnya atas dasar manfaat bersama. Kebersamaan yang multi-dimensional ini meliputi bidang politik, ekonomi, kebudayaan dan keamanan. Mengingat luasnya ruang yang ada maka arsitektur kerjasama diwujudkan secara tiga dimensional sebagai berikut : a). Secara spasial, ruang kepentingan dibagi menjadi Kawasan Strategis Utama, Kawasan Strategis pertama, Kawasan Strategis kedua dan ketiga. Masing- masing kawasan strategis memiliki dampak yang berbeda terhadap Ketahanan Nasional kita. [2] Adalah Asean / Asia Tenggara (Kawasan A) yang kita anggap memiliki dampak paling langsung seandainya terjadi apa-apa di dalam kawasan tersebut oleh karenanya kepentingan kita amat vital untuk menciptakan kebersamaan dalam kawasan ini. Karena itu kawasan Asean atau proses Asean pada umumnya dijadikan “corner stone“ dari politik Luar Negeri Indonesia. Demikianlah seterusnya dengan kawasan-kawasan berikutnya yaitu B dan C yang memiliki tingkat kesegeraan dari dampak yang timbul di masing-masing kawasan terhadap Indonesia. b). Secara fungsional / vertikal, ruang kepentingan dibagi menjadi ruang kerjasama yang saling mendukung dengan ruang kerjasama sub-regional (misalnya Asean) dan pada gilirannya juga harus saling mendukung dengan ruang kerjasama regional (misalnya APEC, ARF dsb-nya). Kita mengetahui bahwa tiap anggota Asean menjalin kerjasama bilateral dengan banyak negara ataupun secara multilateral. Akan tetapi mengingat tiap anggota Asean mematuhi traktat Asean dan TAC, maka diharap atau bahkan dapat diasumsikan bahwa berbagai kerjasama yang dilakukan tidak merugikan Asean ; dan bahkan memperkokoh posisi Asean. Demikian juga pada gilirannya tiap anggota Asean juga menjadi anggota ARF maupun APEC, maka diharapkan kedua forum dalam cakupan ruang yang berbeda luasnya itu dapat saling menunjang dan menambah kredibilitas Asean. Apabila pembentukan kerucut ketahanan merupakan geostrategi Indonesia didalam menangkal anasir-anasir luar, maka didalamnya harus dilandasi oleh saling percaya dan saling menghargai tadi. Untuk itu, Ketahanan Regional pada arsitektur kerucut pada dasarnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 1) Ketahanan Nasional tiap negara di dalam kerucut perlu diupayakan se-optimal mungkin, agar dapat memberikan kontribusi positif pada kawasannya. Asumsinya adalah bahwa hanya dengan Ketahanan Nasional yang baik sajalah satu negara akan dapat memberikan peran yang bermakna pada kawasan. Sebaliknya, apabila in-stabilitas politik dan ekonomi terus mengguncang satu negara mana mungkin negara bersangkutan menyisakan waktu untuk menopang kepentingan kawasan. b). Komitmen terhadap asosiasi negara sekawasan haruslah utuh dan konsisten (misalnya sesuai TAC) agar dengan demikian kepentingan bersama (misalnya saja Asean) tidak disubordinasikan pada kepentingan lainnya (misalnya saja kepentingan FPDA). Komitmen terhadap Asean akan menguat apabila organisasi ini dapat memberikan manfaat bagi anggotanya ; setidak-tidaknya mampu memberikan exposure internasional yang bergengsi. Sebaliknya apabila kemanfaatan rendah (seperti SAARC) maka jangan diharapkan terwujud komitmen yang solid. Disini nampak bahwa manakala komitmen bagus dari seluruh anggota asosiasi, maka kawasan yang bersangkutan tidak akan kondusif bagi persemaian anasir-anasir negatif bagi tiap negara anggota. c). Kualitas interaksi antar anggota asosiasi yang komponen-komponennya adalah tingkat kerjasama (dalam arti kualitasnya) dan kemauan untuk mengakomodasikan kepentingan negara anggota lainnya di dalam kebijaksanaan nasional. Terutama yang terakhir ini, ia hanya dapat terwujud apabila sudah terjalin rasa saling percaya. Sebagai contoh : kepentingan Singapura untuk menjamin keselamatan penerbangan dari dan ke Singapura telah diakomodasikan oleh Indonesia dalam bentuk pemberian delagasi atas sebagian FIR Indonesia. Selain saling percaya, kualitas interaksi juga menunjukkan adanya komitmen yang kuat. d). Kemampuan adaptasi dari asosiasi terhadap fluktuasi maupun arus perkembangan lingkungan. Sesungguhnya hal ini merupakan indikator terhadap kualitas kebersamaan yang telah terjalin. Sumber : http://geostrategi-indonesia.blogspot.com/ 3.Pengertian Pembangunan Nasional Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem. B. Manajemen Nasional Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. C. Unsur, Struktur dan Proses Manajemen Nasional Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi: 1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services). 2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara. 3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara. 4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas. Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS). Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB). Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya. Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi : a. Negara Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa. b. Bangsa Indonesia Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara. c. Pemerintah Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara. d. Masyarakat Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. 2.2 Sistem Konstitusi Nasional Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang. Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni: 1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. 2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan. D. Fungsi Sistem Manajemen Nasional Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya. Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional. Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB. Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah: 1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan. 2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan. 3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai. Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif. Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan: 1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies). 2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan. 3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum. Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku. Pembangunan Daerah. 1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut : a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa. c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam. e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna f. memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai. h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. 4.SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MASA ORDE BARU Istilah “Orde Baru” dipakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno (Orde Lama) dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era Orde Baru juga digunakan untuk menandai sebuah masa baru setelah ditumpasnya pemnerontakan PKI pada 1965. Pada masa Orde Baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun dalam perkembangannya, kehidupan demokrasi era Orde Baru tidak jauh berbeda dengan Demokrasi Terpimpin. Sistem pemerintahan presidential juga terlihat ditonjolkan. Kemudian Soeharto menetapkan Demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Orde baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat,bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Dalam pidato kenegaraan 1976 dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekat untuk meluruskan kembali sejarah bangsa dan negara dengan berlandaskan pada falsafah dan moral Pancasila serta melalui jalan yang selurus-lurus nya seperti yang ditunjukkan oleh UUD 1945. Digaris bawahi, orde baru merupakan koreksi total terhadap segala macam penyimpanan sejarah bangsa Indonesia di masa lampau sejak tahun 1945-1965. Selain itu, ditekadkan juga bahwa orde baru memelihara dan memperkuat hal-hal yang benar dan lurus dari pengalaman dan hasil sejarah kita dalam masa yang lampau. Orde baru disebut sebagai Orde Konstitusional atau Orde Pembangunan karena ingin memperjuangkan hal-hal berikut: Adanya sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan. Adanya sikap mental yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksakan Pancasila dan UUD 1945 secra murni dan konsekuensi. Jadi, orde baru bukanlah suatu golongan tertentu karena bukanlah kelompok fisik. Landasan Orde Baru Landasan : Pancasila Landasan konstitusional : UUD 1945 Landasan Opersional : Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR Orde Pembangunan Pada awal orde baru, program pemerintah hanya terarah pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama usaha pengendalian inflasi penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Usaha pertama yang dilakukan dalam Orde pembangunan tersebut adalah stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Stabilisasi berarti pengendalian inflasi, sehingga harga-harga tak melonjak begitu saja. Sedangkan yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah perbaikan secara fisik segala prasarana, ekspor, alat-alat produksi yang rusak. Sistem Demokrasi-Pancasila · Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi · Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM · Kapabilitas – sistem terbuka · Integrasi vertikal – atas bawah · Integrasi horizontal - nampak · Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan · Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI · Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi · Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI · Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar) · Stabilitas stabil Pada jaman sekarang pemuda merupakan generasi harapan bangsa. Maju tidaknya suatu bangsa bisa dilihat dari pemudanya sehingga pemuda mempunyai tuntutan supaya berkualitas dan cerdas. Semakin banyaknya pemuda yang berkualitas dan cerdas akan menjadi investasi besar bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Harapan akan bangkitnya bangsa Indonesia akan mulai terbuka lebar jika para pemudanya mau bergerak serentak membangun bangsa tanpa ada tekanan dan ancaman dari pemerintah, justru pemerintah harusnya mendukung dan memfasilitasi para pmuda yang ingin menjadi pejuang bangsa. Berbagai cara bisa dilakukan oleh siapapun, baik dari kalangan pemerintah, swasta ataupun individu pribadi untuk menjadikan para pemuda bangsa ini menjadi kunci kemajuan suatu bangsa. Sebagai kunci kemajuan suatu bangsa pemuda harus dapat menjadi seorang pemimpin atau berjiwa pemimpin. Dalam buku John C. Maxwell dikatakan bahwa seorang pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang berada pada level tengah sehingga dia melakukan proses kepemimpinan ke atas, ke samping dan ke bawah. Kalau pandangan Maxwell ini diterapkan pada jiwa pemuda Indonesia, maka akan tercipta pemimpin-pemimpin yang hebat untuk masa depan bangsa Indonesia. Salah satu langkah sederhana yang dapat dimulai oleh para pemuda untuk menjadi harapan bangsa adalah dengan membudayakan membaca. Dengan membaca, setiap pemuda akan semakin terasah pemikirannya sehingga akan meningkatkan kemampuan dalam bidang yang ditekuni. Misalnya, seorang pemuda yang suka politik bisa mulai dengan membaca sistem dan sejarah perpolitikan Indonesia. Pemuda yang menyukai bidang hukum dapat membaca dan membahas buku tentang hukum positif di Indonesia, begitu pula dengan yang lainnya. Kemampuan pemuda masa kini akan menjadi penentu Indonesia tiga puluh tahun mendatang. Pemuda juga perlu diajak untuk tidak memikirkan dirinya sendiri. Seperti apa yang dijelaskan dalam buku Maxwell bahwa pemimpin itu dia bisa memimpin atau mempengaruhi ke atas, ke samping dan ke atas. Ini artinya sebagai seorang pemimpin, pemuda harus peduli pada lingkungan sekitarnya atau minimal bisa mengenal dengan baik orang-orang di sekitarnya. Banyaknya persoalan yang membutuhkan sumbangsih pemuda, terlebih pada persoalan sosial-politik, menjadi pemuda memiliki peran penting bagi suatu bangsa. Pemuda yang hebat dan potensial menjadi investasi besar bagi ketahanan nasional suatu bangsa. Ketahanan nasional itu sendiri, menurut Wan Usman adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di tengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes). Jika dikaitkan antara konsep ketahanan nasional Wan Usman dengan kepemudaan, maka pemuda ini mengandung potensi yang besar untuk perubahan, dalam artian perubahan yang mengarahkan bangsa ke masa depan yang lebih baik. Dalam bahasa mahasiswanya, pemuda merupakan agent of change. Sebagai agent of change, mahasiswa atau pemuda harus mengambil peran dalam memajukan bangsa dan meningkatkan ketahanan nasional. Banyak hal bisa dilakukan sebagai wujud kontribusi. Salah satu hal pokok yang terkait dengan hal itu adalah tentang pandangan politik. Politik sangat mempengaruhi berjalannya kebijakan-kebijakan publik. Dalam lingkup yang lebih kecil, bagaimana supaya para pemuda menjadi penggerak perubahan ke arah yang lebih baik bagi sesama pemuda lainnya. Perkembangan zaman telah sama-sama kita saksikan, ribuan pemuda terlena dalam kemudahan, membuat sebagian menyukai proses instant tanpa memperdulikan pembelajaran yang didapatkan dari suatu peristiwa hidup. Pandangan atau pemikiran seorang pemuda itu memiliki peran yang sangat penting dalam proses kontribusi. Ketika seorang pemuda ingin bertindak dan beraktivitas pasti akan mempertimbangkan segala kemungkinannya dari apa yang dilakukan. Dengan pandangan yang luas dan pemikiran yang positif dari hasil proses belajar menjadikan para pemuda itu cerdas dalam bertindak dan beraktivitas sehingga apa saja yang dilakukan harus bisa memberikan manfaat bagi banyak orang terutama bagi bangsanya atau minimal bagi dirinya sendiri. Dalam buku Peran Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional karya Erlangga Masdian, Dwi Agus Susilo dan Suratman dijelaskan mengenai konsep pemuda, ketahanan nasional, dan peran pemuda dalam ketahanan nasional. Dijelaskan bahwa makna pemuda memiliki arti yang beragam. Secara harfiah, diartikan bahwa youth yang diterjemahkan sebagai pemuda, adalah the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person. Dari definisi ini, maka dapat diinterpretasikan pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Dalam Keputusan Menpora Nomor 84/Menpora/Tahun 1999 tentang Visi Generasi Muda Memasuki Millenium III (Kebijakan dan Strategi) disebutkan bahwa pengertian generasi muda adalah golongan yang berusia 0-30 tahun. Generasi muda ditinjau dari segi biologis, terdapat istilah bayi (usia 0-1 tahun), anak (usia 1-12 tahun), remaja (usia 12-15 tahun), pemuda (usia 15-30 tahun), dan dewasa (usia 30 tahun). Sementara itu istilah kaum muda pertama kali diperkenalkan oleh Abdul Rivai pada tahun 1905 di majalah Bintang Hindia No. 14. Kaum muda oleh Rivai didefinisikan sebagai seluruh rakyat Hindia (muda atau tua) yang tidak lagi bersedia mengikuti aturan kuno. Sebaliknya, mereka berkehendak untuk memuliakan harga diri melalui pengetahuan dan ilmu. Sejak itulah istilah kaum muda digunakan secara luas dalam liputan media dan wacana publik oleh kaum muda terdidik. Istilah kaum muda dijadikan kode eksistensial sebuah entitas kolektif yang berbagi titik kebersamaan dalam ambisi untuk memperbarui masyarakat Hindia melalui jalur kemajuan. Bila melihat pada sejarah perjalanan bangsa Indonesia, kiprah kaum muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda selalu menjadi kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan. Dan biasanya pula pemuda jenis ini adalah para pemuda yang terdidik. Mereka mempunyai kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain semangat mudanya, sifat kritisnya, kematangan logikanya dan kebersihannya dari noda orde masanya. Angkatan 1908, Angkatan 1928, Angkatan 1945, Angkatan 1966, Angkatan 1974 dan Angkatan 1998 adalah sebutan bagi para pemuda di jamannya yang melakukan pembaharuan. Angkatan 1908 dan Angkatan 1928 merupakan angkatan pemuda yang melakukan pencerahan kepada rakyat atas penindasan kolonialisme. Angkatan 1908 mendapat inspirasi dari asiatic reveil (kebangkitan bangsa-bangsa Asia) akibat kemenangan Jepang terhadap Rusia pada tahun 1904-1905, sehingga mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa. Berdasarkan semua proses tersebut, dapat diartikan bahwa pemuda atau kaum muda itu memiliki peran yang besar bagi suatu bangsa terutama terkait ketahanan nasional karena pemuda atau kaum muda itu mempunyai peran yang cukup besar dalam aspek kemasyarakatan. Pemuda atau kaum muda yang menjadi agent of change ini juga banyak yang turun secara langsung ke dalam lingkungan masyarakat. Mereka mempelajari, mendalami dan berusaha memperjuangkan nasib rakyat yang tertindas. Hal ini juga berkaitan erat dengan daya tahan bangsa karena sudah mencakup banyak elemen sosial atau kemasyarakatan. Seperti dalam buku karya Erlangga Masdian, Dwi Agus Susilo dan Suratman dijelaskan bahwa konsepsi Ketahanan Nasional merupakan suatu konsep di dalam pengaturan dan penyelenggaraan dan keamanan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan Astagatra, yang meliputi aspek alamiah (Trigatra) dan aspek sosial (Pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografi negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk. Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat yang saling interdependensi, demikian juga antara Trigatra dan Pancagatra. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa segenap aspek tersebut merupakan suatu keseluruhan yang serasi. Sistem Pemerintahan Tahun 1998-Sekarang (Reformasi) Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945 Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang Presiden dan Wapres : 1. B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999) 2. Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001) 3. Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004) 4. Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009) 5. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014) 6. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019) Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi“. Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”. Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Pada masa pemerintahan susilo bambang yudoyono(2004-2014) Presiden susilo bambang yudoyono ialah presiden ke 6 indonesia. Kelebihan 1. Harga BBM diturunkan hingga 3 kali (2008-2009), pertama kali sepanjang sejarah. 2. Perekonomian terus tumbuh di atas 6% pada tahun 2007 dan 2008, tertinggi setelah orde baru. 3. Cadangan devisa pada tahun 2008 US$ 51 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. 4. Menurunnya Rasio hutang negara terhadap PDB terus turun dari 56% pada tahun 2004 menjadi 34% pada tahun 2008. 5. Pelunasan utang IMF. 6. Terlaksananya program-program pro-rakyat seperti: BLT, BOS, Beasiswa, JAMKESMAS, PNPM Mandiri, dan KUR tanpa agunan tambahan yang secara otomatis dapat memperbaiki tinggkat ekonomi rakyat. 7. Pemberantasan korupsi. 8. Pengangguran terus menurun. 9,9% pada tahun 2004 menjadi 8,5% pada tahun 2008. 9. Menurunnya angka kemiskinan dari 16,7% pada tahun 2004 menjadi 15,4% pada tahun 2008. 10.Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh pesat di tahun 2010 seiring pemulihan ekonomi dunia pasca krisis global yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2009. 11.Perekonomian Indonesia mampu bertahan dari ancaman pengaruh krisis ekonomi dan finansial yang terjadi di zona Eropa. Kelemahan 1. Harga BBM termahal sepanjang sejarah indonesia yaitu mencapai Rp. 6.000. 2. Jumlah utang negara tertinggi sepanjang sejarah yakni mencapi 1667 Triliun pada awal tahun 2009 atau 1700 triliun per 31 Maret 2009. Inilah pembengkakan utang terbesar sepanjang sejarah. 3. Tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15% pada tahun 2006 .menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya public. 4. Konsentrasi pembangunan di awal pemerintahannya hanya banyak berpusat di aceh, karena provinsi aceh telah di porak porandakan oleh bencana alam stunami pada tahun 2004. 5. Masih gagal nya pemerintah menghapuskan angka pengangguran dan kemiskinan di negeri ini. 6. Bencana alam yang sering terjadi di indonesia membuat para investor asing enggan berinvestasi dengan alasan tidak aman terhadap ancaman bencana alam. 7. Dianggap belum mampu menyelesaikan masalah bank CENTURY.83. Pada Masa Pemerintahan Jokowi (20 Oktober 2014 – Sekarang) Ir. H. Joko Widodo (Jawa Latin: Jaka Widada) atau yang akrab disapa Jokowi (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961; umur 53 tahun) adalah Presiden Indonesia ke-7 yang menjabat sejak 20 Oktober 2014. Ia terpilih bersama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014. Jokowi pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014 didampingi Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur dan Wali Kota Surakarta (Solo) sejak 28 Juli 2005 sampai 1 Oktober 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil wali kota.[4] Dua tahun sementara menjalani periode keduanya di Solo, Jokowi ditunjuk oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memasuki pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jokowi dikenal akan gaya kepemimpinannya yang pragmatis dan membumi. Ia seringkali melakukan "blusukan" atau turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan yang ada dan mencari solusi yang tepat. "Blusukan" juga dilakukan untuk menemui langsung warga dan mendengar keluh kesah mereka. Gaya yang unik ini dijuluki The New York Times sebagai "demokrasi jalanan". Jokowi juga dianggap unik dari pemimpin lainnya karena tidak sungkan untuk bertanya langsung kepada warga dan mendekati mereka bila akan melancarkan suatu program. Namun, gaya ini juga menuai kritik. Misalnya, ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan bahwa "blusukan" hanya menghabiskan waktu dan energi, sementara yang dibutuhkan adalah kebijakan langsung dan bukan sekadar interaksi. Anies Baswedan juga menilai "blusukan" merupakan pencitraan belaka tanpa memberikan solusi. Selain "blusukan", kepemimpinan Jokowi juga dikenal akan transparansinya. Misalnya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama sama-sama mengumumkan jumlah gaji bulanan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada umum. Ia juga memulai sejumlah program yang terkait dengan transparansi seperti online tax, e-budgeting, e-purchasing, dan cash management system. Selain itu, semua rapat dan kegiatan yang dihadiri oleh Jokowi dan Basuki direkam dan diunggah ke akun "Pemprov DKI" di YouTube. 5. KETAHANAN NASIONAL A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIOANAL Ketahanan Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya. Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhamnas adalah: Ketahanan Nasional Idonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. B. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA 1. Mandiri ; Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekutan sendiri. 2. Dinamis; Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat dan menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya. 3. Wibawa ; Makin tinggi tingkat ketahan nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia. 4. Konsultasi dan Kerjasama ; Konsep Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa. 5.Peran pemuda dalam ketahanan nasional ini sangat penting. Pemuda sebagai bagian dari potensi pembangunan harus berdaya agar mampu berkiprah dalam menghadapi tantangan global. Jumlah pemuda yang mencapai 80 juta orang merupakan potensi yang sangat besar. Keberdayaan pemuda sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya pemuda dilakukan melalui dorongan, bimbingan, kesempatan, pendidikan, pelatihan dan panduan sehingga mempunyai kesempatan untuk tumbuh sehat, dinamis, maju, mandiri, berjiwa wirausaha, tangguh, unggul, berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu sebagai generasi harapan bangsa, pemuda itu diharapkan mampu memahami konsep Wawasan Nusantara. Dalam konteks Indonesia Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional Indonesia (Indonesia national outlook) yang dikembangkan dan dirumuskan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional dengan mempertimbangkan pandangan geopolitik Indonesia, sejarah perjuangan dan kondisi sosial budaya bangsa. Bagi Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menuju perwujudan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan satu kesatuan pertahanan keamanan. Pemuda, sebagai bagian dari bangsa, harus mampu memahami wawasan ini, sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peran pemuda tetap sebagai garda depan pembangunan. Dengan memahami konsep tersebut maka pemuda harapan bangsa itu dapat mengetahui lebih mendalam peran pemuda dalam ketahanan nasional. Bahwa untuk memajukan bangsa itu butuh pemuda-pemuda yang berkualitas dan memahami konsep-konsep dalam suatu bangsa sehingga akan lebih menjiwai dan menjalankan perannya dengan baik. Hal lain yang berpengaruh besar bagi pemuda adalah rasa nasionalisme. Dalam buku Rgionalisme, Nasionalisme dan Ketahanan Nasional karya Ichlasul Amal da Araidy Armawi dijelaskan bahwa nasionalisme merupakan salah satu unsure dalam pembinaan kebangsaan atau nation-building. Dalam proses pembinaan kebangsaan semua anggota masyarakat bangsa dibentuk agar berwawasan kebangsaan serta berpola tatalaku secara khas yang mencerminkan budaya mauun ideologi. Proses pembinaan kebangsaan memang unik bagi tiap bangsa. Bagi Indonesia yang terdiri dari masyarakat yang plural dan heterogen akan lebih mengedepankan wawasan kebangsaan yang unsur-unsurnya adalah rasa kebangsaan, faham kebangsaan dan semangat kebangsaan atau nasionalisme. Rasa kebangsaan merupakan perekat paling dasar dari setiap anggota masyarakat bangsa yang karena sejarah dan budayanya memiliki dorongan untuk menjadi satu dan bersatu tanpa pamrih di dalam satu wadah Negara bangsa (nation-state). Sedangkan faham kebangsaan ini lebih bernuansa intelektual. Dalam implementasinya faham kebangsaan Indonesia disublimasikan dalam bentuk Wawasan Nusantara yang mengamanatkan kesatuan di berbagai bidang. Dari berbagai penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peran pemuda atau kaum muda dalam ketahanan nasional itu penting. Dengan pemahaman pada konsep-konsep dan semangat yang tinggi dalam setiap pejuangan, pemuda merupakan agent of change bagi suatu bangsa. Pembawaan pemuda yang berpikir kritis dan jauh memandang ke masa depan menjadi modal dalam menjalankan kontribusinya bagi kemajuan suatu bangsa demi terwujudnya ketahanan nasional. Khikmatul Islah, S.IP Mahasiswa Kajian Pengembangan Kepemimpinan, Prodi Kajian Ketahanan Nasional, Pascasarjana UI 2011 PKN 6 – Kemenpora

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar