by 12.25 0 komentar
Kasus Pemalsuan Merek, adidas Menang Lagi
Suhendra - detikfinance
Kamis, 21/06/2012 13:44 WIB



Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14948&campaignid=4880&zoneid=152&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F2012%2F06%2F21%2F134043%2F1947205%2F1036%2Fkasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi&cb=3067df581e
Jakarta -Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.


KESIMPULAN KASUS
Sebelum kita membahas kasus diatas ada baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa pihak adidas telah menggunakan ciri khas 3 garis dari sekian lama. Ciri tersebut telah menjadi identitas yang dimiliki oleh setiap produk adidas. Tentu saja pihak adidas tidak mau ada pihak lain yang menggunakan ciri khas mereka karena hal itu akan menurunkan pamor originalitas produk mereka, sehigga produk mereka menjadi tidak komersil lagi. Terlihat bahwa dalam setiap kasus yang telah dilewati oleh adidas, pihak adidas selalu memenangi kasus yang menyangkut produk mereka. Dengan adanya hak merek ini dapat membatasi berbagai pihak untuk tidak meniru karya seseorang dan juga mengurangi pembajakan.


Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar