Babak Baru Kisruh Paten Samsung Vs Apple

by 07.40 0 komentar

Samsung Vs Apple


REPUBLIKA.CO.ID, Kisruh peten Samsung vs Apple menemui babak baru. Dilansir dari GSM Arena, Pengadilan Banding AS membatalkan 2.014 putusan pengadilan federal Kalifornia yang memutuskan Samsung bersalah melanggar paten Apple dan diwajibkan membayar 119,6 juta dolar AS untuk mengganti kerugian.

Untuk kasus ini, Apple menyeret Samsung ke pengadilan dan menuding Samsung melanggar hak paten "quick link" bersama dua paten lainnya, yaitu "slide to unlock" dan fitur "auto correct". Fitur quick link memungkinkan perangkat mengenali data, seperti nomor telepon, dan mengubahnya menjadi tautan yang bisa diklik.

Dalam putusannya, pengadilan banding menolak tuduhan Apple dan mengatakan bahwa Samsung meniru paten Apple. Pengadilan mengatakan, teknologi yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan itu benar-benar berbeda dengan teknologi yang dimiliki oleh Apple. Menariknya, pengadilan justru melihat Apple yang melanggar patem Samsung.

"Keputusan hari ini adalah kemenangan untuk pilihan konsumen dan menempatkan kembali kompetisi di jalur yang sebenarnya, yaitu di pasar bukan di pengadilan," ujar seorang juru bicara Samsung.

Apple menolak berkomentar untuk hal ini. Vonis ini berjalan setelah sebulan Apple meminta Mahkamah Agung AS tidak menyetujui banding Samsung (untuk kasus yang berbeda). Sejauh ini, dalam kasus tersebut, Samsung setuju membayar 548 juta dolar AS untuk penyelesaian kasus ini.

Sumber berita : http://trendtek.republika.co.id/berita/trendtek/gadget/16/02/29/o3aafq368-babak-baru-kisruh-paten-samsung-vs-apple

Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.


Pada kasus diatas pihak kedua belah pihak yaitu samsung dan apple sama-sama bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah dan saling melempar tuduhan ke kedua belah pihak. Pengadilan bertugas untuk memberikan keputusan yang terbaik dan teradil kepada mereka agar masalah dapat terselesaikan dengan baik. Apple mengatakan bahwa samsung telah meniru sejumlah fitur yang ada dalam produk mereka. Tetapi anehnya pengadilan menganggap bahwa tiudak ada yang saling melammgar hak paten karena tidak ada penduplikatan terhadap kedua produk masing-masing pihak.sampai sekarang pun samsung dan apple kerap kali masih berseturu karena persaingan yang semakin ketat yang menutut mereka harus memilki inovasai yang baru agar produk mereka tetap sukse dipasaran. Hal ini menyebabkan mereka harus mendaftarkan paten mereka agar tidak ada pihak yang meniru fitur yang mereka buat.


Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar