Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dicapai masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang komunikasi, transportasi dan informasi, telah menjadikan hubungan antar individu, antar badan hukum, dan antar pemerintah semakin mudah dan lancar. Kondisi ini sedikit banyak mempunyai pengaruh terhadap hukum mengenai hak cipta.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak cipta dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi. Penerapan tentang Hak Cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik termasuk rekaman suara, penyiaran suara film dan televisi dan program komputer.
Di kota Ende Flores terjadi kasus pembajakan Hak Cipta lagu daerah yang berjudul Doja Du’a Lulu, Wula more Ngga’e dan Wena Tana (Gawi 2000) dalam bentuk CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan di jual secara bebas di kota Ende, dengan harga yang murah. Perbuatan ini jelas merugikan pencipta lagu daerah (Eman Bata Dede), karena perbuatan pembajakan atau memperbanyak kepingan CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan diperjual belikan tanpa seizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah perbuatan yang dilarang dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Perlindungan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 12 UUHC, sedangkan mengenai lamanya perlindungan hukum dapat dilihat dalam Pasal 34 UUHC. Perlindungan yang diberikan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, jika hasil karya atau ciptaan sang pencipta dilanggar. Walaupun substansi hukum yang memberikan perlindungan bagi pencipta sudah diatur sebaik mungkin. Kurangnya kesadaran hukum warga masyarakat untuk menghargai dan menghormati karya cipta seseorang merupakan indikasi terjadinya pelanggaran hak cipta di kota Ende. Hal ini dipengaruhi berbagai aspek, baik aspek sosial budaya, hukum maupun ekonomi.



            Latar Belakang
            Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dicapai masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang komunikasi, transportasi dan informasi, telah menjadikan hubungan antar individu, antar badan hukum, dan antar pemerintah semakin mudah dan lancar. Kondisi ini sedikit banyak mempunyai pengaruh terhadap hukum mengenai hak cipta.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak cipta dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karyanya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis, dan ekonomis. Penerapan tentang Hak Cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik termasuk rekaman suara, penyiaran suara film dan televisi dan program komputer.
Permasalahan yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta, misalnya menjamurnya penjualan Compact Disc (CD) bajakan oleh masyarakat yang pada akhirnya sangat merugikan pemegang hak yang sesungguhnya yang telah mengorbankan tenaga, biaya dan waktu untuk melahirkan suatu karya cipta. Kejadian-kejadian tersebut di atas telah berlangsung lama, namun tidak ditanggapi secara proaktif oleh aparat ataukah instansi yang terkait dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Di kota Ende Flores terjadi kasus pembajakan Hak Cipta lagu daerah yang berjudul Doja Du’a Lulu, Wula more Ngga’e dan Wena Tana (Gawi 2000) dalam bentuk CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan di jual secara bebas di kota Ende, dengan harga yang murah. Perbuatan ini jelas merugikan pencipta lagu daerah (Eman Bata Dede), karena perbuatan pembajakan atau memperbanyak kepingan CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan diperjual belikan tanpa seizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah perbuatan yang dilarang dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).

            Manfaat
Manfaat nya diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan informasi mengenai ilmu hukum dengan spesialisasi hak cipta, dan memberikan pengertian tentang merek khususnya pelanggaran pelanggaran undang-undang beserta sanksinya, sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran undang undang.


Pembahasan
Di kota Ende Flores terjadi kasus pembajakan Hak Cipta lagu daerah yang berjudul Doja Du’a Lulu, Wula more Ngga’e dan Wena Tana (Gawi 2000) dalam bentuk CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan di jual secara bebas di kota Ende, dengan harga yang murah. Perbuatan ini jelas merugikan pencipta lagu daerah (Eman Bata Dede), karena perbuatan pembajakan atau memperbanyak kepingan CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan diperjual belikan tanpa seizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah perbuatan yang dilarang dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Perlu disadari, bahwa penegakkan Hak Cipta yang tidak konsisten atau ragu-ragu selama ini, misalnya membiarkan maraknya perdagangan produk-produk bajakan, sesungguhnya tidak menguntungkan masyarakat. Perdagangan barang-barang bajakan kelihatannya memang memberi lapangan pekerjaan dan keuntungan bagi pedagang kaki lima atau seperti memberi subsidi bagi masyarakat ekonomi lemah. Akan tetapi, dampak sebenarnya sangat merugikan dalam jangka panjang. Membiarkan pembajakan Hak Cipta merajalela adalah sama saja dengan membiarkan masyarakat tidak sadar hukum atas Hak Cipta dan tidak tahu cara menghargai karya dan jerih payah orang lain. Itu sama juga artinya dengan membiarkan masyarakat terlelap dalam budaya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan untung dan tidak mendidik. Melihat adanya kecenderungan dapatlah dikatakan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Cipta di mana-mana.

            Analisis Kasus
Analisis penulis tentang kasus diatas adalah pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi di kota Ende dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu karena ciptaan lagu dari pencipta lagu daerah dalam bentuk CD atau VCD telah diperbanyak dan diperjualbelikan di masyarakat umum, hal ini tentunya sangat merugikan pihak pencipta atau pemegang hak cipta lagu daerah. Selanjutnya dikalangan masyarakat tradisional, seorang pencipta sebagai pencipta sebuah lagu, dianggap melakukan pekerjaan mencipta untuk masyarakatnya. Ciptaan dianggap sebagai milik bersama yang selain merupakan suatu Property Right, juga merupakan salah satu aspek budaya bangsa Indonesia di bidang seni dan sastra, termasuk lagu. Suatu ciptaan di bidang seni atau sastra diterima dan digemari masyarakat luas merupakan suatu kebanggaan dan kepuasan tersendiri bagi si pencipta, oleh karena itu siapa saja boleh mempergunakan suatu ciptaan yang digemari masyarakat luas sesuka hatinya, tanpa mempermasalahkan hak ciptaannya sang pencipta.
Sikap masyarakat yang cenderung memilih produk bajakan lebih murah dibandingkankan dengan aslinya seperti itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pembajakan Hak cipta. Menurut Eman Bata Dede pencipta lagu daerah, pelaku pembajakan lagu gawi daerah Ende lio yang berjudul Doja du’a lulu wula, More ngga’e wena tana (gawi 2000) yang dilakukan oleh Toko Baret Ende, lagu tersebut direkam dan diperbanyak dalam bentuk CD (Compact Disc) yang kemudian diperjualbelikan. Kurang efektifnya pelaksanaan UUHC di Indonesia adalah sebagai akibat dari kurang terlibatnya aparat penegak hukum yang khusus menangani masalah hak cipta dan hak milik intelektual lainnya. Hal ini tentunya tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, baik preventif maupun represif, untuk ikut serta mengentaskan pelanggaran hak cipta yang banyak terjadi sekarang ini.


Kesimpulan
Perlindungan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 12 UUHC, sedangkan mengenai lamanya perlindungan hukum dapat dilihat dalam Pasal 34 UUHC. Perlindungan yang diberikan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, jika hasil karya atau ciptaan sang pencipta dilanggar. Walaupun substansi hukum yang memberikan perlindungan bagi pencipta sudah diatur sebaik mungkin. Kurangnya kesadaran hukum warga masyarakat untuk menghargai dan menghormati karya cipta seseorang merupakan indikasi terjadinya pelanggaran hak cipta di kota Ende. Hal ini dipengaruhi berbagai aspek, baik aspek sosial budaya, hukum maupun ekonomi.
Substansi hukum yang memberikan perlindungan kepada pemegang hak cipta adalah perlindungan yang diberikan oleh UUHC dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, selain itu tujuan perlindungan hukum ini memberikan penghargaan yang tinggi kepada para pencipta sehingga mereka tetap bergairah untuk berkarya jika seorang pemegang hak cipta dirugikan oleh pembajak. Jika terjadi pelanggaran hak cipta, pemegang hak cipta dapat menyelesaikan sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan.

            Saran

Saran dari kasus hak cipta lagu daerah adalah dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu, menetapkan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggar hak cipta atau pembajak. Sehingga memberikan jaminan yang pasti terhadap pencipta atau pemegang hak cipta lagu yang nantinya akan lebih menumbuhkan gairah untuk mencipta. Peranan pemerintah dalam menangani pelanggaran Hak cipta lagu, khususnya dalam kasus-kasus pembajakan CD atau VCD lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para lolos dari sanksi hukum.
Pengaruh Sistem Manajemen Mutu Iso Terhadap Kinerja Karyawan Melalui Budaya Kualitas Perusahaan Pada PT. Otsuka Indonesia Malang

Penelitian tentang pengaruh Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO terhadap kinerja karyawan melalui budaya kualitas perusahaan, dengan objek penelitian PT. Otsuka Indonesia Malang. SMM ISO, dilihat dari tiga dimensi, yaitu perencanaan sertifikasi ISO 9001, komitmen perusahaan, dan penerapan prosedur. Data penelitian diperoleh dari sampel 110 responden karyawan yang dipilih secara acak. Hasil penelitian menemukan bahwa perencanaan sertifikasi ISO 9001, komitmen perusahaan dan penerapan prosedur dipersepsikan sudah sangat baik oleh karyawan dan berpengaruh positif secara signifikan terhadap budaya kualitas perusahaan. Selanjutnya budaya kualitas berpengaruh positif secara signifikan terhadap kinerja karyawan. Namun demikian, budaya kualitas masih dipersepsikan karyawan belum terlalu baik, dikarenakan pemberdayaan, keterlibatan dan quality improvement team work belum dijalankan secara optimal.
terus meningkat, jika dilihat dari sisi permintaan, sedangkan dari sisi penawaran terjadi juga peningkatan penawaran produk dan jasa dalam variasi kualitas dan harga yang terus bersaing. Kualitas produk dan jasa yang semakin meningkat dengan biaya yang memiliki keunggulan bersaing dipasar, seperti negara-negara dikawasan timur: Cina, Vietnam dan India dapat menguasai pangsa pasar yang lebih besar (Dale, 2003). Hal yang sangat berarti dalam meningkatkan kinerja menghadapi tantangan persaingan kompetitif ini adalah melalui perbaikan berkelanjutan yang terfokus pada konsumen. Perbaikan yang dilakukan meliputi keseluruhan aktivitas organisasi yang penekanannya kepada fleksibilitas dan kualitas. Oleh karena itu, kualitas dan pengelolaannya dikaitkan dengan perbaikan berkelanjutan dilakukan oleh banyak perusahaan dalam mendorong peningkatan pangsa pasar. Pengelolaan usaha yang terfokus pada fleksibilitas dan kualitas dengan wawasan global dapat tercermin dari sistem manajemen mutu (SMM) yang Semuel: Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 163 dijalankan oleh organisasi bisnis.
Banyak perusahaan atau organisasi berusaha untuk memiliki standar kualitas yang berkualifikasi internasional, seperti ISO. Penerimaan luas terhadap ISO 9000 oleh berbagai lembaga bisnis maupun non bisnis, telah menyebabkan minat besar peneliti untuk mengetahui lebih tentang manfaat penerapan ISO (Boiral, 2003; Briscoe et al., 2005; Gingele et al., 2002). SMM menurut Mei Feng et al. (2006) dengan standar ISO dapat dilihat dari tiga dmensi, yaitu perencanaan sertifikasi ISO, komitmen organisasi atau perusahaan terhadap mutu, dan penerapan prosedur standar. Keberhasilan maupun kegagalan penerapan ISO, sebagian besar dipengaruhi oleh faktor budaya organisasi (Kekale, 1999; Parncharoen et al., 2005; Kujala & Ullarank, 2004), karena ISO pada hakekatnya adalah program perubahan organisasi yang memerlukan transformasi budaya organisasi, proses dan keyakinan (Parncharoen et al., 2005). Keterkaitan penerapan SMM standar ISO terhadap budaya kualitas dikemukakan oleh Goetsch & Davis dalam Tjiptono & Anastasia (2003). Hardjosoedarmo (2004) mengemukakan bahwa penerapan SMM ISO dapat merubah orientasi budaya suatu organisasi menuju budaya kualitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja organisasi. Menurut Metri (2005:65) dalam penerapan SMM ISO, budaya lebih berperan daripada yang lainnya. Oleh karena itu, budaya kualitas dipertimbangkan sebagai salah satu hal yang terpenting sebagai indikator keberhasilan penerapan SMM ISO terhadap kinerja perusahaan yang terukur pada kinerja karyawan. Studi tentang SMM dengan standar ISO yang dikaitkan dengan faktor budaya organisasi di Indonesia dewasa ini masih terbatas, sehingga menarik untuk diketahui apakah penerapannya dalam organisasi perusahaan mempunyai pengaruh signifikan terhadap kinerja karyawan melalui budaya kualitas sebagai bagian dari budaya organisasi (Kujala & Ullrank, 2004). Hal ini karena setiap organisasi perusahaan di Indonesia memiliki karakteristik budaya yang berbeda satu dengan lainnya. Persaingan dan perubahan yang begitu cepat dan global, telah memacu dunia industri Indonesia untuk dapat dan harus beradaptasi dengan mengembangkan program SMM yang dapat meningkatkan kompetensi bersaing dengan efektif. PT. OTSUKA INDONESIA sebagai perusahaan farmasi, alat kesehatan dan makanan kesehatan telah lama menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO sebagai komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas produknya. Sistem manajemen mutu PT. OTSUKA INDONESIA diterapakan dari proses awal, mulai proses pemilihan supplier, bahan awal, proses poduksi, pengujian, produk jadi, distrubusi dan bahkan ketika produk sampai ditangan pelanggan. Perusahaan sesuai dengan misinya menyediakan produk yang berkualitas tinggi dan handal. Perusahaan juga menerapkan risk management dan risk assessment untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang dibuat. Setelah adanya penerapan SMM ISO di PT. OTSUKA INDONESIA, belum pernah dilakukan penelitian mengenai dampak penerapannya terhadap kinerja karyawan. Hal ini menyebabkan tidak dapat diketahui pengaruhnya secara nyata terhadap kinerja karyawan. Penilaian kinerja kayawan akibat penerapan SMM ISO diperlukan untuk mengetahui seberapa besar tingkat pencapaian antara rencana kerja yang ditetapkan dengan hasil kerja.

1. Perencanaan Sertifikasi ISO
Perencanaan sertifikasi merupakan fase awal dalam merumuskan dan mendesain langkah langkah penerapan SMM ISO, mulai dari pemilihan badan sertifikasi ISO, identifikasi aspek kualiats, dokumentasi dan lain lain. Untuk mendukung keberhasilan meraih sertifikasi ISO, maka diperlukan perencanaan yang matang sehingga ketika audit dilakukan semua data rekaman sebagai bukti adanya penerapan dari SMM ISO dapat ditunjukkan.

2. Komitmen Organisasi
Komitmen organisasi didefinisikan sebagai ukuran kebaikan identifikasi karyawan dengan tujuan dan nilai organisasi serta terlibat didalamnya, komitmen oganisasi juga menjadi indikator yang lebih baik bagi karyawan yang ingin tetap pada pekerjaannya atau ingin pindah. Komitmen pada organisasi juga menjelaskan kedekatan karyawan terhadap organisasi, baik secara struktural maupun individual.

3. Penerapan
Prosedur Prosedur baru biasanya membuat karyawan harus merubah cara kerja yang telah bertahun-tahun dilakukan. Penerapan prosedur sebagai bentuk dari sebuah perubahan adalah selalu tidak mudah. Untuk membuat karyawan merubah cara kerja, atau melakukan sesuatu yang baru, yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanamkan kesadaran pada karyawan terkait tentang pentingnya perubahan dan menerapkan prosedur mutu yang ditetapkan.

Top Management
Support for Quality Dukungan dan komitmen top management terhadap keberhasilan kualitas, merupakan faktor utama penentu kesuksesan penerapan keberhasilan kualitas, dimana top management harus bersikap, berpikir dan bertindak tentang kualitas dalam semua keputusan.

Strategic Planning for Quality
Pada strategic planning for quality, dibutuhkan partisipasi seluruh employee demi peningkatan kualitas. Oleh karena itu, tanggung jawab kualitas harus secara jelas dikomuniksikan kepada seluruh employee dan manajemen harus memiliki rencana operasional yang menggambarkan secara kualitas secara jelas.

Customer Focus
Perbaikan kualitas yang dilakukan oleh suatu perusahaan, harus berfokus pada customer satisfaction. Hal-hal yang perlu dilakukan dalam mengukur kepuasan pelanggan: a. Manajemen mempunyai form yang menyatakan kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang telah diberikan. (Low & Jasmine dalam Elly T, 2005). b. Definisi pekerjaan yang telah diberikan kepada employee harus jelas dan sesuai dengan keinginan pelanggan (Nasution, 2001). c. Terhadap proses yang efektif untuk menangani keluhan pelanggan (Pheng & Teo, 2004 dalam Elly T, 2005)

Quality Training
Pelatihan tentang kualitas kepada seluruh employee, sangat dibutuhkan pada suatu organisasi untuk meningkatkan kualitasnya. Oleh karena itu, manajemen perlu berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan quality training, yaitu: a. Melakukan planning terhadap pelaksanaan quality planing. b. Melakukan pelatihan tentang konsep perbaikan kualitas secara berkala pada employee. c. Melakukan proses identifikasi kebutuhan berkelanjutan yang meliputi evaluasi terhadap pelatihan yang telah diikuti.

Recognition
Manajemen perlu memberikan recognition kepada employee yang telah melakukan perbaikan kualitas. Recognition yang diberikan suatu perusahaan kepada employee, dapat diartikan sebagai suatu balas jasa.

Empowerment and Involvement
Pelibatan karyawan (involvement) adalah proses untuk mengikutsertakan para karyawan pada semua level organisasi dalam pembuatan keputusan dan pemecahan masalah bagi kesuksesan organisasi. (Robbins, 2003).

Quality Improvement Teamwork
Teamwork merupakan kumpulan tenaga kerja yang berusaha untuk mencapai kualitas pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama. Untuk mencapai kualitas yang diinginkan pelanggan, maka quality improvement teamwork harus melibatkan semua level tenaga kerja yang ada pada organisasi.

Measurement and Analysis
Pengukuran pada pekerjaan yang telah dikerjakan, dapat dilakukan dengan menggunakan the seven quality control tools. Data yang ada pada proses pekerjaan yang dilakukan, dapat digunakan untuk melakukan perbaikan pada pekerjaan tersebut. Setiap proses pekerjaan, perlu dilakukan pencatatan secara terperinci, agar memudahkan dalam melakukan perbaikan.

Quality Assurance Quality assurance

merupakan suatu program yang berisi aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan agar kualitas pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kualitas pekerjaan yang diinginkan. Quality assurance meliputi: kebijakan, prosedur, standar, pelatihan dan panduan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut, serta adanya suatu sistem yang menghasilkan kualitas.

Sumber :
Lexus Menangkan Sengketa Merek dengan Produsen Helm
Andi Saputra - detikfinance
Rabu, 08/06/2011 12:06 WIB



Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14948&campaignid=4880&zoneid=152&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F2011%2F06%2F08%2F120601%2F1655716%2F4%2Flexus-menangkan-sengketa-merek-dengan-produsen-helm&cb=b12f4d25a7
Jakarta -Pihak produsen mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus mobil) akhirnya menang dalam perkara sengketa merek dengan produsen helm merek Lexus. Hasilnya helm buatan lokal itu harus berganti merek.

Pihak Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Suwidya dalam putusan yang di bacakan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (8/6/2011).

Menurut Suwidya pertimbangan majelis memenangkan pihak Lexus mobil karena antara mobil dan helm masih satu bidang yaitu bidang otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen. Selain itu, juga terjadi kesamaan merek yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan.

"Sehingga helm merk Lexus harus di cabut," tegasnya.
Dalam permohonannya, pihak Lexus mobil merasa tak habis pikir maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk membonceng ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.

Lexus menilai dengan ketenaran merek Lexus dikhawatirkan khalayak ramai akan mengasosiasikan produk helm tersebut keluaran Lexus juga. Lexus juga menilai Jaya Iskandar tidak akan mendaftarkan ke Depkumham merek tersebut tanpa terilhami Lexus mobil.

"Kami akan memberitahu klien atas putusan ini," terang kuasa hukum Lexus (mobil) Sani.
Namun karena Jaya Iskandar tidak pernah hadir di persidangan, maka Lexus akan mengumumkan putusan ini di media massa. Jika dalam 14 hari, pihak Jaya Iskandar tidak mematuhi, Lexus akan mengambil tindakan lain. "Putusan ini sudah tepat dan sesuai seperti yang kami harapkan," ujar Sani.


KESIMPULAN KASUS
Sebelum kita membahas kasus diatas ada baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa. Pihak pembuat helm menggunakian merek lexus untuk mendongkrak pamor produk mereka dengan menggunakan merk lexus. Seperti kita tahu merk lexus adalah merk mobil terkenal dengan harga yang fantastis. Hal ini digunakan oleh pihak helm untuk mengambil keuntungan karena merk lexus yang terkenal.
Hal ini membuat konsumen bingung, sehingga dapat menurunkan pamor originalitis lexus sendiri. Akhirnya pihak produsen helm harus mengganti merk produk karena hal ini mengakibtkan kerugian bagi lexus sendiri.


KASUS SENGKETA MEREK WAROENG PODJOK VS WARUNG POJOK @ MESINKASIR

Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan 
usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.


KESIMPULAN KASUS

Sebelum kita membahas kasus diatas ada baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwabanyak pihak yang mendaftarkan merek yang sudah terkenal tetapi tidak dipatenkan  dan mengaku merekalah yang pertama kali menggunakan merek tersebut, padahal kenyataan nya tidak. Hal ini banyak dilakukan oleh pihak-pihak nakal untuk mendapatkan uang kompensasi. Pihak PT Puru Intirasa mengaku bahwa mereka yang terlebih dahulu yamng menggunakan merek “Warung Poejok” dengan bukti-bukti yang kuat kuasa hukum mereka bersikukuh bahwa mereka yang menggunakan terlebiih dahulu menggunakan merek tersebut. Kemudian masalah terus berlanjut didalam persidangan sampai Mahkamah Agung.
Kasus Pemalsuan Merek, adidas Menang Lagi
Suhendra - detikfinance
Kamis, 21/06/2012 13:44 WIB



Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14948&campaignid=4880&zoneid=152&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F2012%2F06%2F21%2F134043%2F1947205%2F1036%2Fkasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi&cb=3067df581e
Jakarta -Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.


KESIMPULAN KASUS
Sebelum kita membahas kasus diatas ada baiknya kita mengetahui apa itu hak atas merek agar kita dapat mengerti dan memahami pembahasan nya secara lebih mendalam. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa pihak adidas telah menggunakan ciri khas 3 garis dari sekian lama. Ciri tersebut telah menjadi identitas yang dimiliki oleh setiap produk adidas. Tentu saja pihak adidas tidak mau ada pihak lain yang menggunakan ciri khas mereka karena hal itu akan menurunkan pamor originalitas produk mereka, sehigga produk mereka menjadi tidak komersil lagi. Terlihat bahwa dalam setiap kasus yang telah dilewati oleh adidas, pihak adidas selalu memenangi kasus yang menyangkut produk mereka. Dengan adanya hak merek ini dapat membatasi berbagai pihak untuk tidak meniru karya seseorang dan juga mengurangi pembajakan.





India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Sumber : Okezone.com
Tanggapan :
Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.






Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=14569&campaignid=4880&zoneid=346&loc=1&referer=http%3A%2F%2Foto.detik.com%2Fread%2F2011%2F09%2F29%2F150756%2F1733364%2F1208%2Fhak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia&cb=c6849d14d8
Mesin DTS-i di Bajaj Pulsar 135
Jakarta -Wus.. Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Seperti terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

"Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).

Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.

"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus.

Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.

Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.

"Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang Agus.

Tapi jangan buru- buru percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.

"Bajaj telah mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property Organization," sangkal Agus.

Namun Ditjen HAKI tidak mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang.

Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.


Tanggapan :

Sebelum menganalisis kasus diatas mengenai hak paten, ada baiknya kita mengetahui definisi hak paten itu sendiri. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten melindungi si pemilik paten dari peniruan produk nya agar pihak lain tidak sembarangan melakukan pencopyan atau pendulikatan terhadap produk atau pun jasa yang dipatenkan oleh si pemilik paten tersebut. Pelanggaran terhadap hak paten memiliki hukum yang sangat berat dan juga bisa dikenakan denda yang sangat besar.

Dalam kasus diatas pihak Bajaj motor mengatakan bahwa ionovasi yang mereka hadirkan berbeda dengan yang dimilki oleh honda. Tetapi pihak Ditjen Haki menolak pernyataan yang diberikan oleh pihak bajaj. Ditjen Haki mengantakan bahwa inovasi yang mereka hadirkan sam dengan yang dimilki oleh Honda. Sehingga pendaftaran patgen tersebut langsung ditolak. Tetapi pihak bajaj masih bersikeras dengan pendirian mereka. Berbagai banding telah ditempuh oleh pihak bajaj. Nah disinilah peran Hak Paten dibutuhkan. Hak tersebut melindungi si pemiliki paten dari berbagai dugaan dan pendupliktan yang dilakukan oleh berbagai pihak sehingga tidak ada yang meniru inovasi yang mereka miliki. Bagi si pelanggar paten biasa nya akan di kenakan denda yang jumlah nya sangat besar, untuk mengganti atau memberikan kompensasi dari pelanggaran yang telah dilakukan.

perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.