Pak Raden Tuntut Hak Cipta

by 09.15 0 komentar



Pak Raden memberikan keterangan kepada wartawan soal tuntutan hak cipta atas karyanya film Si Unyil di teras rumahnya, Sabtu (14/4). (merdeka.com/Islahuddin)


Merdeka.com - Nama lengkapnya Drs. Suyadi. Dia lebih dikenal dengan sebutan Pak Raden sejak mengisi suara tokoh antagonis dalam film serial Si Unyil.

Pak Raden Sabtu sore pekan lalu menerima tamu dalam acara ngamen di rumahnya, Jalan Petamburan III RT 03/RW 04 Nomor 27, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia menuntut hak cipta atas Si Unyil karyanya yang banyak dipublikasikan dan digunakan, namun hanya mendapatkan upah sebagai pengisi suara saja.

Selain membagikan dua surat perjanjian penyerahan hak ciptanya kepada Perum Produksi Film Negara (PPFN). panitia juga membagikan dua lembar folio tulisan tangan Pak Raden tentang kondisi keuangan Pak Raden memprihatinkan. Saya yang bekerja, tapi orang tidak berbuat apa-apa mendapatkan hasilnya, kata Pak Raden kepada sejumlah wartawan di teras rumahnya.

Suryo Brahmantyo, ketua panitia Pak Raden Ngamen. Suryo mengungkapkan rumah yang ditemparti saat ini bukan milik Pak Raden, melainkan dipinjamkan oleh kakaknya.

Bagi Wahyu Aditya, animator terkemuka Indonesia dan pemilik sekolah animasi Hello Motion School of Animation and Cinema, menyebut Pak Raden sebagai orang pertama yang mempopulerkan animasi di Indonesia lewat film Si Huma ditayangkan di TVRI pada 1983-an. Sebagai Bapak Animasi Indonesia, memang jarang yang tahu kalau Pak Raden adalah seorang animator mulanya, ujarnya.

Menurut dia, pihak yang menggunakan karya Pak Raden untuk komersil semestinya memberikan sebagian keuntungan untuk penciptanya.

Aditya mengakui basis dasar kemampuan Pak Raden adalah animasi, namun oleh masyarakat disebut pencerita boneka Si Unyil. Dia mengiyakan Si Huma garapan Pak Raden adalah animasi karena polanya berbentuk ilusi dari susunan gambar diam. Dia menjelaskan model animasi Si Huma saat itu masih sangat sederhana, namun memiliki kesan kuat kepada penonton.

Itulah kelebihan Pak Raden, dia pandai dalam pembentukan desain dan karakter kuat pada tokoh yang dibuatnya, ujarnya. Sayang film itu harus dihentikan karena biaya produksinya mahal. Tidak sebanyak episode Si Unyil sejak 1981 sampai 1991, Si Huma yang juga garapan PPFN (Perum Produksi Film Negara) hanya muncul beberapa episode pada 1983.

Menurut Adit persoalan hak cipta terjadi saat proyek animasi dkikerjakan bersama dengan pihak industri. Animator jarang teliti, kalau pembuatan karya animasi kerja sama dengan industri itu hak milik industri," katanya.


KESIMPULAN :

Sebelum membuat kesimpulan dari kasus adanya baiknya kita juga mengetahui definisi dari hak cipta agar kita dapat lebih memahami maksud dari kasus diatas dan juga kesimpulan yang akan dibuat.

Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuaan hasil gagasan ayau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak cipta tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.



Dari studi kasus diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa ketika kita menggunakan suatu karya orang lain kita harus meminta ijin kepada si pembuat karya tersebut. Pemilik hak cipta berhak mendapatkan royalti dan penggunaan karya-karya nya. Hak cipta adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pemiik karya tersebut. Sehingga tidak heran dalam penggunaan sebuah karya harus lah menghormati kektentuan yang berlaku yaitu hak cipta.

Pada kasus Pak Raden, Pak Raden tidak mendapatkan hak penuh terhadap karya  nya sendiri. Padahal karya tersebut telah banyak dipakai berbagai pihak untuk keuntungan mereka sendiri. Tetapi pak raden hanya mendapatkan gaji sebagai pengisi suara saja. Seharusnya dengan hak cipta yang dimiliki oleh pak raden, dapat membantu kehidupan pak raden dari segi ekonomo. Tetapi nyatanya tidak. Kehipan pak raden sangat memprihatinkan. Bahkan pada saat menjelang kematian pak raden, beliau masih terus memperjuangkan hak cipta atas karakter si unyil. Kita sebagai orang yang menggunakan karya orang lain sehausnya menghargai karya orang tersebut. Banyak hal yang dilakukan untuk menghargai karya orang lain  tersebut. Contoh nya dengan tidak mendownload mp3 dari internet. Kita tidak tau bagaimana kesulitan si pembuat karya tersebut untuk merampungkan karya na tersebut. Dengan adanya hak cipta tersebut diharapkan dapat mengurangi pembajakan yang ada di indonesia.

Sumber Studi Kasus :

Merdeka.com

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar