ANALISIS KASUS HAM DI INDONESIA
A. Pengertian, Perkembangan,
dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Pengertian dan Macam-Macam
HAM
Hak asasi manusia adalah
hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Macam-Macam HAM:
1. Hak asasi pribadi
(personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak
kebebasan beragama, beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi
(property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi
hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serra hak untuk
mengadakan perjanjian atau kontrak..
3. Hak asasi dalam kesamaan
hukum
Hak asasi dalam kesamaan
hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
4. Hak asasi politik
(political right)
Hak asasi politik adalah hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, Hak
untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik,
arau saran.
5. Hak asasi dalam perlindungan
hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak untuk mendaparkan
perlakuan yang wajar dan adil dan penangkapan,
penggeledahan, penyidikan,
peradilan, dan pembelaan hukum.
6. Hak asasi sosial dan
kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan
kebudal’aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak untuk mengembangkan
kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.
2.Upaya Pemerintah dalam Menegakan
Hak Asasi Manusia
a. Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pembentukan produk hukum
yang mengatur mengenai HAM
c. Pembentukan Pengadilan HAM
3.Instrumen Nasional HAM
1.Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998
tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998
tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998
tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua
Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun
Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.Amandemen kedua UUD 1945
(2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan
Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
4.Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Pelanggaran HAM yang sering
muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu
pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang
tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang
berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala,
semua spek kehidupan
b. Penyiksaan, adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan yang hebat
Berdasarkan sifatnya,
pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Pelanggaran HAM berat,
yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti
pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM
berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM
b. Pelanggaran HAM ringan,
yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan
tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi
B.Instumen Hukum dan
Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia
1. Instrumen HAM
Internasional
a. Periode sebelum berdirinya
PBB
• Magna Charta dicetuskan
pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan
hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• Petition of Rights
• Hobeas Corpus Act adalah
undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679
di Britania Raya
• Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
• Declaration des Droits de
L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak
manusia dan warga negara.
• Declaration of
Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776
b. Periode setelah berdirinya
PBB
• Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
• Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights)
• Kovenan Internasional
tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic,
Social dan Cultural Rights)
• Konvensi Genosida
(Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
• Konvensi Menentang
Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment)
• Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All
Forms of Racial Discrimination)
• Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination against Women)
• Konvensi Hak Anak
(Convention on the Rights of the Child)
• Konvensi Mengenai Status
Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees )
2.Kasus-Kasus Pelanggaran HAM
internasional
a. Kejahatan Genosida (The
crime of genocide)
• Pembantaian My Lai
• Pembantaian Sabra dan
Shatila
b. Kejahatan melawan
kemanusiaan (Crime againts humanity)
c. Kejahatan perang (War
crimes)
d. Invasi atau agresi suatu
negara ke negara lain (The crime of aggression)
• Invasi Irak ke Iran
• Invasi Amerika Serikat
beserta sekutunya kepada Irak
3.Sanksi Internasional atas
Pelanggaran
HAM
1.Di berlakukannya travel
warning terhadap warga negaranya
2.pengalihan investasi atau
penanaman modal asing
3.Pemutusan hubungan
diplomatik
4.Pengurangan bantuan ekonomi
5.Pengurangan tingkat
kerjasama
6.Pemboikotan produk eksport
7.Embargo Ekonomi
CONTOH KASUS HAM YANG ADA DI
INDONESIA
Peristiwa Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak
pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik
orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi
dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga
masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan
masyarakat.
Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa
besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang
tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi
tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA
dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu
korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya,
Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan
Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di
Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat
maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh
unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
e. Peristiwa penculikan para
aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa
penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut
catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13
orang lainnya masih hilang).
SOLUSI NYA :
Upaya penanganan pelanggaran
HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
-Mematuhi instrumen-instrumen
HAM yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang
dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
-Memahami bahwa selain
memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus
dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap
orang lain.
-Menghormati hak-hak orang
lain.
0 komentar:
Posting Komentar